TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Komentar menohok datang dari parlemen. Salah satunya digaungkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay.
Dia menilai momentum menaikkan iuran BPJS tidak tepat di masa pandemi seperti ini.
AYO BACA : Hati-hati Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
"Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," kata Saleh, dalam keterangan resmi yang diterima Ayojakarta, Selasa (5/1/2021).
Selain itu, kata dia, fakta bahwa masyarakat ada yang tidak mampu untuk membayar juga harus diperhatikan.
"Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar 5 orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," ungkapnya.
AYO BACA : KSPI Gelar Aksi Tolak Kenaikan Iuran BPJS
Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, saat pemerintah menaikkan iuran BPJS kemudian di Judicial Review masyarakat menang, serta dikeluarkannya Perpres baru kemudian iuran naik lagi, dia menekankan sebenarnya DPR sudah berupaya agar masyarakat yang tidak mampu, tidak terkena dampaknya.
"Bagaimana caranya? Kita perbaiki lagi data PBI karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) itu kan besar sekali jumlahnya itu, nah kalau data PBI nya diperbaiki mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu ya dikeluarkan dari data PBI maka kita berharap bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," jelas Saleh.
Saleh juga berharap masyarakat yang masuk dalam kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai mereka yang menerima PBI.
"Tentu nanti akan ada klarifikasi dan akan ada investigasi yang akan dilakukan BPJS terkait dengan kemampuan keuangan mereka tetapi rata-rata yang PBPU ini asumsi kita adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya.
"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," pungkasnya.
AYO BACA : BST KEMENSOS 2021: Rp300 Ribu Disalurkan Lewat Pos, Ikuti 6 Cara Ini Bila NIK Tidak Terdaftar!

Share this article
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.