SOLO, AYOJAKARTA.COM – Sembilan korban bom di Solo menerima kompensasi dari Pemerintah yang diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Penyerahan kompensasi tersebut dilaksanakan di aula Mapolresta Surakarta disaksikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (30/12/2020).
Sembilan korban tersebut merupakan korban bom aksi terorisme di tiga peristiwa di Kota Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ketiga peristiwa tersebut, yakni ledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah pada 25 September 2011, penembakan satu anggota Polresta Surakarta di Pos Polisi (Pospol) Singosaren (30 Agustus 2012), menewaskan Bripka Dwi Data Subekti; dan bom bunuh diri Mapolresta Surakarta sehari sebelum Lebaran pada 5 Juli 2016.
Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban LPSK RI, Sriyana, mengemukakan sembilan korban di tiga peristiwa tersebut menerima kompensasi berbeda-beda dan ini bagian dari amanat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami sebagai lembaga yang diberikan tugas pada negara untuk menyerahkan kompensasi pada semua korban kasus terorisme di daerah," ujar Sriyana di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020).
Berdasarkan asesmen dan pengecekan labolatorium forensik (Labfor) dari sembilan korban tersebut perinciannya empat orang luka sedang, empat luka berat, dan satu orang meninggal dunia. Sementara itu, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk korban meninggal mendapakan kompensasi Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta.
"Dari sembilan korban kasus terorisme ini sebanyak tiga orang tercatat sebagai anggota Polri dan sisanya warga sipil dari jemat GBIS Kepunton Solo," katannya.
Ia mengimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban kasus terorisme dan belum mendapatkan bantuan segera melapor pada LPSK atau kepolisian sampai batas waktu Juni 2021. Jika sampai batas waktu itu tidak ada yang melapor LPSK tidak bisa mengurusnya.
"Sesuai aturan UU 5 Tahun 2018 kami hanya diberikan waktu sampai Juni 2021 mengurus kompensasi korban terorisme," tutup dia.

Share this article
Sembilan korban bom di Solo menerima kompensasi dari Pemerintah yang diserahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.