TEBET, AYOJAKARTA.COM - Maraknya pemberitaan mengenai video asusila yang menyandung artis GA dan rekannya EYD tanpa menjalankan kode etik jurnalistik sangat disayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Media semeskinya peka dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
AJI Jakarta juga menyesalkan pemberitaan yang masif tersebut bersifat eksploitatif dan cenderung hanya mengejar klik bait. Media massa dinilai perlu bersikap kritis dan 'menjernihkan', bukan justru tampil dengan narasi yang diskriminatif.
Pada pemantauan AJI Jakarta, kebanyakan media hanya mengutip keterangan dari satu sumber saja tanpa menyertakan narasumber lainnya. Padahal menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dikatakan bahwa wartawan Indonesia mesti bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Akibatnya, tersangka yang mestinya merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online justru mendapat objektivikasi hingga disebutkan secara gamblang nama terangnya, yang dapat merugikan pribadinya ataupun lingkungan terdekatnya.
Selain itu, AJI Jakarta juga melihat adanya pelanggaran Pasal 8 KEJ atas pelarangan menulis berita berdasarkan prasangka dan diskriminasi atas dasar gender. Pasalnya, korban yang tidak semestinya mendapatkan ketidakadilan atas gender sebagai perempuan, malah yang relatif mendapat sorotan lebih besar untuk mendulang pembaca.
AJI Jakarta juga mengingatkan agar media tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dalam pemberitaan, sesuai dengan KEJ Pasal 3. Termasuk juga berpotensi melanggengkan stigmatisasi seperti penyebutan "asusila", "video syur" hingga menyebut urusan privat rumah tangga korban yang bisa mengundang ujaran-ujaran dan stigma.
AYO BACA : Semeskinya Gisella dan MYD Tak Dijadikan Tersangka, ICJR Ingatkan Tim Penyidik
Lebih jauh, Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah berharap agar media tidak menyebutkan identitas anak berkaitan dengan kehidupan personal korban yang berpotensi menjadikannya turut menjadi korban.
"Padahal, kedua tersangka merupakan korban kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang videonya disebarkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab yang sudah tertangkap sebelumnya," ujar Nurul keterangan tertulis yanh diterima Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Nurul juga menyoroti dengan pasal yang disangkakan kepada kedua korban yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Menurutnya, pasal tersebut juga masih berpotensi menjadi pasal karet karena mengatur ranah privat. Dalam hal ini, kedua tersangka merupakan korban dari kekerasan seksual berbasis online.
"Sebab, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Pasal 3 ayat 1, media tak hanya sebagai sumber informasi, tapi juga punya fungsi pendidikan," tuturnya.
Ia juga menambahkan agar media mesti hati-hati dan kritis dalam pemberitaan. Selain itu, juga perlu terus berpegang pada KEJ untuk menjaga profesionalisme hingga kepercayaan publik.
"Pemberitaan media memiliki dampak besar, apalagi di era digital, jejaknya tak pernah hilang. Jangan sampai, karena pemberitaan yang diskriminatif bisa jadi trauma seumur hidup," pungkasnya.

Share this article
Media massa dinilai perlu bersikap kritis dan 'menjernihkan', bukan justru tampil dengan narasi yang diskriminatif.