SERANG, AYOJAKARTA.COM – Pemkot Serang melarang keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agra tidak keluar kota, baik ke pantai atau tempat rekreasi saat liburan akhir tahun.
Tidak hanya itu, Pemkot juga melarang kerasa adanya perayaan pergantian tahun 2020-2021 bagi masyarakat.
AYO BACA : Kebijakan Larangan Perayaan Tahun Baru di DKI Jakarta Dinilai Sudah Tepat
"Sudah dikeluarkan edaran imbauan untuk warga tidak boleh keluar rumah dan mengadakan perayaan tahun baru. Kali ini kita tegas, akan menindak warga yang membandel," ungkap Jubir Covid-19 Kota Serang, Hari Pamungkas yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfo, Selasa(15/12/2020).
Hari juga menjelaskan, meski tidak dijelaskan sanksi yang diberikan. Tetapi, para petugas dari Satpol PP akan disiagakan untuk membubarkan aktivitas masyarakat di malam tahun baru
AYO BACA : Pemprov DKI Larang Perayaan Tahun Baru, Begini Tanggapan PHRI
"Memang kita tidak ada sanksi, tapi kita sudah siagakan personil petugas untuk membubarkan masyarakat yang melakukan pesta tahun baru," jelasnya.
Ia melanjutkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang juga sudah mengeluarkan surat pelarangan cuti untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Keluar kota juga tidak boleh. Dalam hal ini Pak Walikota Serang sangatlah tegas. Bahkan akan terus memantau dengan mengerahkan Satpol PP Kota Serang, agar tidak ada masyarakat yang mengadakan pesta tahun baru," tegasnya.
Berdasarkan informasi dari gugus tugas covid-19 Pemkot Serang, surat himbauan kepada masyarakat dan pelarangan cuti kepada ASN sudah dikeluarkan sejak dua hari lalu. Surat tersebut berlaku hingga akhir bulan Desember 2020.
AYO BACA : Dinas Parekraf DKI Jakarta Imbau Pengelola Usaha Pariwisata Sortir Tamu Jelang Tahun Baru

Share this article
Pemkot Serang melarang keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agra tidak keluar kota, baik ke pantai atau tempat rekreasi saat liburan akhir tahun.