TEBET, AYOJAKARTA.COM – Penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 sampai dengan tahap 5 untuk periode November hingga Desember 2020 telah mencapai sekitar 90%.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Stafsus Kemnaker), Reza Hafiz, mengungkapkan BLT atau BSU termin 2 sudah diterima oleh 11 juta pekerja yang memiliki rekening di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan juga bank swasta seperti BCA. Masing-masing penerima menerima bantuan Rp1,2 juta.
“Sedangkan, BSU termin 1 periode September 2020 hingga Oktober 2020 sudah terealisasi sekitar 98,8%. Artinya, sudah 12,2 juta pekerja menerima dana bantuan,” ujar Reza di YouTube Forum Merdeka Barat 9, Kamis (10 Desember 2020).
Total jumlah penerima BLT atau BSU untuk termin 1 dan termin 2 mencapai 12,4 juta pekerja. Dari akumulasi penerima, pemerintah menyalurkan anggaran sebesar Rp29,7 juta triliun.
Peserta BLT atau BSU termin 1 dan termin 2 akan memperoleh total dana bantuan sebanyak Rp2,4 juta. Pencairan dilakukan dalam dua termin, yakni termin 1 untuk September 2020 hingga Oktober 2020 dicairkan sebesar Rp1,2 juta, sedangkan termin 2 untuk November 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp1,2 juta.
Berikut cara mudah mengecek nama penerima BLT atau BSU termin 2, yakni:
Pertama, buka web resmi kemnaker.go.id
Kedua, jika sudah punya akun silakan klik “Masuk”, jika belum silakan klik “Daftar”
Ketiga, Klik “Daftar Sekarang” yang ada di bagian bawah kolom “Masuk”
Keempat, silakan masukkan data diri, NIK, nama orang tua, e-mail, nomor handphone, dan password. Jika sudah, klik “Daftar”
Kelima, tunggu notifikasi yang masuk, kalian bakal mendapatkan kode OTP lewat SMS dari sistem di nomor handphone yang kalian daftarkan
Keenam, pastikan nomor handphone yang kalian masukkan masih aktif
Ketujuh, lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website lalu klik “Masuk” yang ada di bagian pojok kanan. Kemudian, akan muncul formulir, silakan isi formulir sampai selesai dan isi dengan benar
Kedelapan, apabila sudah selesai, nanti akan muncul pemberitahuan apakah kalian dinyatakan sebagai penerima BLT atau BSU Ketenagakerjaan atau tidak di dashboard website
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juta sesuai gaji yang dilaporkan ke BPJamsostek.
4. Yang berhak menerima BLT atau BSU merupakan pekerja dan buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJamsostek sampai dengan Juni 2020

Share this article
Pencairan BLT atau BSU Termin 2 November - Desember 2020 Capai 90 Persen