TEBET, AYOJAKARTA.COM – Besok, 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada 2020. Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak suara, sembari tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/14 /HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi para Gubernur di seluruh Indonesia.
AYO BACA : Pilkada Serentak 2020: Ini Kota Paling Rawan Penyebaran Covid-19
Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada 2020, Ida menegaskan hari libur nasional besok juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada 2020.
“Bagi pekerja dan buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada 2020 dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam SE tersebut, Senin (7/12/2020).
AYO BACA : Vaksinasi Covid-19 Tinggal Menunggu Izin Penggunaan dari BPOM
Ida menambahkan, bagi pekerja dan buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan pada Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
AYO BACA : Pilkada Serentak 2020: Ridwan Kamil Sebut Berpotensi Munculkan 9 Ribu Kasus Covid-19

Share this article
Besok, 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada 2020.