TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bakal dibayarkan dalam satu kali sebesar Rp1,8 juta tanpa potongan apa pun.
Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani mengatakan, satu kali pembayaran BLT atau BSU honorer Kemenag tersebut untuk 3 bulan ,yakni Oktober 2020, November 2020, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu per orang tiap bulan.
“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan,” kata Ali dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).
Dikutip dari laman kemenag.go.id, telah terbit keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit juga keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6574 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Agar bisa menerima BSU dari Kemenag, guru honorer perlu memenuhi beberapa kriteria. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), M Zain, menjelaskan guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA bisa mendapatkan BSU atau BLT guru honorer Kemenag.
Berikut kriteria penerima BSU atau BLT guru honorer Kemenag yang dihimpun dari laman kemenag.go.id:
a. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
b. Berpenghasilan kurang dari Rp5 juta rupiah.
c. Bukan penerima program Kartu Pra Kerja.
d. Bukan penerima BLT atau BSU Rp1,2 juta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
e. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah di review oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BP Jamsostek
Zain berharap, BLT atau BSU guru honorer Rp1,8 juta yang diberikan oleh Kemenag bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, guru honorer juga termotivasi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran.

Share this article
Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bakal dibayarkan dalam satu kali sebesar Rp1,8 juta tanpa potongan apa pun.