BALI, AYOJAKARTA.COM.COM -- Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx, divonis hukuman selama satu tahun 2 bulan penjara terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Vonis tersebut langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (13/11/2020), melaui akun YouTube PN Denpasar.
AYO BACA : Soal Kacung WHO, Jerinx SID Dilaporkan Ketua IDI ke Polda Bali
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis Hakim.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan 2 bulan. Dan pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya lagi.
AYO BACA : Dituntut 3 Tahun Penjara, Musisi Jerinx Tantang Dalang yang Memenjarakannya
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Seperti diketahui, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi. Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik.
Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx SID sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
AYO BACA : Jerinx SID Ditahan Atas Laporan IDI

Share this article
Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx, divonis hukuman selama satu tahun 2 bulan penjara terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).