TEBET, AYOJAKARTA.COM – Sejak 17 November 2020 kemarin, pemerintah mulai melakukan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS. Bantuan diberikan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan BLT atau BSU guru honorer ini akan diberikan kepada kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BLT atau BSU guru honorer
Pendidik dan tenaga kependidikan honorer dapat mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing di lokasi cabang bank pencairan BLT atau BSU guru honorer.
Perlu diingat beberapa persyaratan di bawah ini perlu diketahui penerima bantuan BLT atau BSU guru honorer:
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).
2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
3. Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan honorer yang sudah diverifikasi dengan tiga cara berikut ini:
1. Email yang terdaftar harus dipastikan aktif.
2. Tidak menggunakan email orang lain.
3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.
AYO BACA : PENCAIRAN BLT GURU HONORER KEMENDIKBUD: Mulai Cair, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Cari Nama Kalian!
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan honorer menyiapkan dokumen pencairan BLT atau BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan.
Dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Share this article
Sejak 17 November 2020 kemarin, pemerintah mulai melakukan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS.