TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 pada tahap 1 sudah disalurkan kepada 2,18 juta pekerja, kemudian tahap 2 kepada 2,7 juta pekerja, dan saat ini tahap 3 kepada 3,14 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp3,77 juta triliun.
Namun, sayangnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya mengungkapkan sebanyak 151 ribu calon penerima BLT atau BSU Rp1,2 juta mengalami hambatan pencairan karena rekening bermasalah, seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," ujar Ida dilansir laman kemnaker, Senin (15/11/2020).
Tentunya, masalah pada rekening dan pendataan perlu segera diperbaiki oleh setiap calon penerima. Untuk mengatasi hal tersebut, penerima harus aktif berkoordinasi dengan perusahaan atau pihak pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
“Karena sumber datanya dari BP Jamsostek, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BP Jamsostek akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” katanya.
Pekerja yang merasa sebagai penerima, tapi belum mendapatkan dana pencairan BLT atau BSU termin 2 tahap 3, maka dapat mengecek pencairan dana dengan membuka laman kemnaker.go.id.
Jika dana kalian telah dinyatakan cair, kalian dapat langsung datang ke bank penyalur untuk pencairan dana. Namun, sebelum itu kalian harus memenuhi syarat wajib untuk menerima dana BLT atau BSU termin 2 tahap 3 sesuai dengan Permenaker No.14 Tahun 2020 yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan sesuai gaji yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Yang berhak penerima gaji merupakan pekerja atau buruh
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Caranya pengecekannya pun cukup mudah kalian tinggal mengikuti langkah di bawah ini:
1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.
2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik “Daftar”.
3. Klik “Daftar Sekarang” yang ada di bagian bawah kolom “Masuk”.
4. Silahkan masukkan data diri, NIK, nama orang tua, Email, nomor handphone, dan password.
5. Jika sudah, klik “Daftar Sekarang”.
AYO BACA : BLT GURU HONORER KEMENDIKBUD: Rp1,8 Juta Tak Akan Cair ke Penerima Prakerja! Cek Penerima di Sini!

Share this article
Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 pada tahap 1 sudah disalurkan kepada 2,18 juta pekerja, kemudian tahap 2 kepada 2,7 juta pekerja, dan saat ini tahap 3 kepada 3,14 juta pekerja dengan anggaran mencapai Rp3,77 juta triliun.