TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 tahap 1 telah disalurkan per 9 November 2020 lalu.
Untuk tahap 1 ini, ada sebanyak 2,18 juta pekerja formal yang menerima pencairan dana BLT atau BSU termin 2 dari pemerintah tersebut.
Namun, belum semuanya yang sudah mendapat transferan dana BLT atau BSU termin 2 tahap 1 ke rekening masing-masing penerima, baik itu BNI, Mandiri, BRI, BCA, CIMB Niaga, dan swasta lainnya.
Adapun, besaran BLT atau BSU termin 2 ini mencapai Rp1,2 juta yang dicairkan untuk periode November 2020 sampai dengan Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bakal menerima transferan dana BLT atau BSU termin 2.
Ida memastikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi upah termin 2 bagi pekerja dan buruh dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan itu.
Kemnaker, kata Ida, juga mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses pencairan dana BLT atau BSU termin 2 dalam dua tahap langsung.
Diketahui, proses penyaluran dana BLT atau BSU termin 2 berbeda dengan termin 1. Hal ini karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran bantuan. Proses ini juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BLT atau BSU agar tepat sasaran.
"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BLT dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Ida beberapa waktu lalu.
"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin 1 selesai sekitar dua pekan lalu, Kemnaker bersama BP Jamsostek saling koordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah, hasilnya sudah kami terima Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin 2," sambungnya.
Ida juga memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima BLT atau BSU maka pencairan akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh formal termin 1 yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BP Jamsostek.
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melakukan checklist.
Keenam: Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh: KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
Mengikuti alur pencairan BLT atau BSU untuk pekerja termin 1 itu, langkah di butir pertama dan butir keenam tentu tidak diperlukan lagi. Prosesnya tinggal dari KPPN kepada Bank Himbara kemudian ditransfer ke rekening penerima yang memang sudah terdaftar di termin 1.

Share this article
Dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) termin 2 tahap 1 telah disalurkan per 9 November 2020 lalu.