TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk termin atau gelombang 2 belum dapat langsung dicairkan seluruhnya kepada pekerja karena belum ada rekomendasi dari KPK.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Ia mengungkapkan terdapat hal yang berbeda dalam proses pencairan BLT atau BSU termin atau gelombang 2 ini, yakni rekomendasi KPK yang mengharuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memadankan data penerima dengan data wajib pajak.
"Jadi, atas rekomendasi KPK, datanya akan kami padankan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami bisa melihat mana yang memang layak menerima subsidi dan mana yang tidak layak," ujar Ida seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Dia mengatakan, dengan padanan data ini, akan lebih tervalidasi mana pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan pekerja dengan gaji diatas Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan menerima dana BLT atau BSU ini.
Ida juga menyampaikan, adanan data tersebut telah diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kemarin. Seharusnya, hari ini (Jumat 6 November) datanya sudah bisa diserahkan oleh pihak BP Jamsostek.
"Jadi kalau datanya sudah clean and clear, Kemnaker bisa lanjut ke proses selanjutnya, dan segera memproses transfernya pekan ini," ungkapnya.
Adapun, Ida memastikan kriteria pekerja dengan kepemilikan 7 rekening berikut tidak bakal mendapatkan transferan dana BLT atau BSU termin 2 ke rekening BNI, Mandiri, BRI, BCA dan swasta lainnya.
Ketujuh rekening tersebut ialah rekening yang diduplikasi, rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif (tutup), rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan oleh Bank, dan rekening tidak terdaftar.
Nah, bagi para pekerja yang telah merasa memenuhi syarat, tetapi belum dapat transferan dana BLT atau BSU termin 2 ke rekening atau bahkan mengalami kendala saat proses pencairan dana subsidi gaji, harap segera melapor ke situs Kemnaker dengan cara:
1. Buka link https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia
AYO BACA : Pencairan BLT Gelombang 2 Tahap 1: Bagaimana Prosedurnya? Cair Sekaligus Atau Per Tahap?
Berikut tata cara pemberian BLT pekerja atau buruh formal yang diatur dalam Permenaker No.14 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauizyah pada 14 Agustus 2020:
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
Pasal 5
(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 6
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
(2) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
AYO BACA : PENCAIRAN BLT (BSU) TERMIN 2: Dipercepat Akhir Minggu Ini, Pastikan Status Penerima lewat 6 Cara Ini
(3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Pasal 7
Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank Penyalur.
Pasal 8
(1) Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur tentang syarat penerima BPT untuk pekerja atau buruh formal yang disebut dengan subsidi upah atau gaji tersebut yakni:
Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000 menyebutkan syarat untuk memperoleh bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
AYO BACA : PENCAIRAN BLT GELOMBANG 2: Akhir Pekan Ini Cair Lagi Rp1,2 juta, Sila Cek Rekening

Share this article
Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp1,2 juta untuk termin 2 belum dapat langsung dicairkan seluruhnya kepada pekerja karena belum ada rekomendasi dari KPK.