TEBET, AYOJAKARTA.COM – Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta termin 2 untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta, bakal segera cair.Pencairan akan dilakukan ke rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan bank swasta BCA, CIMB Niaga, Danamon, dan lainnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 19 Oktober 2020 menyebutkan, penyaluran dana BLT atau BSU termin 1 telah tersalurkan kepada 12,16 juta pekerja atau sekitar 98,09%. Setelah penyaluran termin 1 rampung akhir bulan ini, lalu pemerintah akan menyalurkan dana termin 2 pada November 2020 hingga Desember 2020.
“Yang jelas ini masih ada sebagian yang akan disalurkan sampai akhir Oktober ini. Tapi itu nerupakan wave pertama atau gelombang pertama,” ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin, dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/10/2020).
BLT atau BSU termin 1 memang sudah disalurkan secara bertahap selama September 2020 hingga Oktober 2020. Dari total anggaran Rp37,87 triliun, nominal bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp13,99 triliun (per pekan kedua Oktober 2020) atau sektar 36,9% dari total alokasi. Bantuan ini telah menyentuh sebanyak 11,6 juta pekerja.
Kemudian, berlanjut ke penyaluran termin 2 pada November 2020 hingga Desember 2020, pekerja formal bakal kembali mendapat BLT atau BSU Rp1,2 juta. Jadi, totalnya, setiap pekerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta.
AYO BACA : Penerima Vaksin di Kota Depok Jadi 392 Ribu Orang
Saat ini, realisasi penyaluran BLT atau BSU termin 1 terkumpul sebanyak:
Tahap 1: 2,48 juta penerima atau sekitar 99,43%
Tahap 2: 2,98 juta penerima atau sekitar 99,38%
Tahap 3: 3,47 juta penerima atau sekitar 99,32%
Tahap 4: 2,62 juta penerima atau sekitar 94,09%
Tahap 5: 602 ribu penerima atau sekitar 97,39%
Nah, pencairan dana BLT atau BSU RP1,2 juta ini bakal diberikan kepada pekerja formal yang memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020. Berikut syarat penerima:
1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJamsostek
4. Pekerja atau buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJamsostek sampai dengan Juni 2020
AYO BACA : UMP 2021 0 Persen, Ini Skema yang Harus Dipersiapkan Pemerintah untuk Menopang Buruh

Share this article
Setelah penyaluran termin 1 rampung akhir bulan ini, lalu pemerintah akan menyalurkan dana termin 2 pada November 2020 hingga Desember 2020.