Airlangga: JKP Bukan Sekadar Pesangon, Ada Insentif untuk Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto / dok humas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto / dok humas

TEBET, AYOJAKARTA.COM –  Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Tak hanya pesangon, mereka juga akan mendapatkan insentif lainnya. Itu dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, pekerja yang dikenakan PHK bakal dilindungi lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program (JKP) itu tak hanya sekadar uang tunai.

"Negara hadir melalui JKP dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Airlangga mengatakan, selama mereka mengikuti pelatihan, nantinya keahlian mereka bisa disesuaikan dengan lowongan kerja yang ada. Dengan begitu, masa tunggu kerja (waiting line) akan lebih pendek.

Mantan menteri perindustrian itu menegaskan, keberadaan JKP bukan berarti perusahaan dapat dengan semena-mena melakukan PHK kepada pekerja. PHK, kata Airlangga, adalah langkah terakhir.

"Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK. Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan untuk modal awal pembentukan JKP, pemerintah akan mempersiapkan dana Rp6 triliun. Dana itu, kata Ida, bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujar Ida dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Ida menjelaskan, JKP merupakan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. JKP menjadi ketentuan baru yang diterima oleh pekerja di samping pesangon yang diberikan pengusaha. Dalam regulasi sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah tidak mengatur pemberian jaminan tersebut.

AYO BACA : Pascademo Omnibus Law, KSPI Pastikan Buruh Tak Dikenakan PHK

Pemberian JKP sudah mempertimbangkan kebutuhan pekerja/ buruh yang terkena PHK. Salah satunya, uang tunai."Ketika seseorang mengalami PHK, maka dia butuh sangu atau pesangon dan akan diberikan cash benefit melalui JKP," kata Ida.

JKP juga memberikan fasilitas upskilling dan reskilling bagi pekerja/ buruh terdampak PHK.

Fasilitas ini diberikan agar mereka mampu menambah kemampuan baru ataupun meningkatkan kemampuan yang sudah ada, sehingga diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik setelahnya. Fasilitas ketiga, akses penempatan pasar kerja yang dikelola oleh pemerintah.

Ida mengatakan, fasilitas ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pekerja/ buruh terkena PHK untuk memperoleh pekerjaan baru.

"Hal-hal baru ini konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja dan memastikan perlindungan dengan skema JKP," ujar Ida.

Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek) dan pemerintah.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

AYO BACA : Wakil Dewan DKI Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Bermasalah

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.