MATRAMAN, AYOJAKARTA.COM - Kementerian Kesehatan menegaskan biaya perawatan pasien Covid-19 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sehingga, jika ada pasien Covid-19 atau anggota keluarga diminta untuk membayar, maka boleh melaporkan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Rita Rogayah dalam dialog daring di BNPB, Senin (12/10/2020). Menurut Rita, pembiayaan ini berlaku juga untuk pasien isolasi mandiri di hotel yang telah ditetapkan pemerintah.
AYO BACA : Kasus Covid-19 Kabupaten Bogor Capai 2.190, Sembuh 1.470
"Untuk semua yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, baik di hotel, wisma atlet, atau di RS Rujukan itu semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Jadi masyarakat tidak dibebankan biaya perawatan," katanya.
Rita menuturkan, jika terjadi pemungutan biaya perawatan pasien Covid-19, bisa melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Setempat. Rita tidak membenarkan jika ada rumah sakit yang memungut biaya kepada pasien Covid-19.
AYO BACA : Mulai 26 Oktober, WNI Diizinkan Masuk ke Singapura. Simak Syarat dan Caranya
"Untuk masalah pembiayaan, memang ini sudah ditegaskan pasien Covid-19 tidak dibebankan biaya. Kalau seandainya terjadi dipungut biaya oleh rumah sakit, ini bisa dilaporkan kepada dinas kesehatan setempat," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Indonesia memiliki 903 rumah sakit rujukan Covid-19 yang tersebar di seluruh provinsi. Biaya perawatan pasien Covid-19 diajukan rumah sakit kepada pemerintah.
"Saat ini berdasarkan SK Menteri Kesehatan ada 132 rumah sakit rujukan ditambah SK Gubernur Masing-masing provinsi 771 SK Gubernur. Dengan bertambahnya RS rujukan seperti ini maka kapasitas rumah sakit yang mempunyai ruangan isolasi pun meningkat," imbuhnya.
AYO BACA : Rumah Sakit Rujukan di Indonesia Masih Mampu Tampung Pasien Covid-19

Share this article
"Untuk semua yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, baik di hotel, wisma atlet, atau di RS Rujukan itu semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Jadi masyarakat tidak dibebankan biaya perawatan," katanya.