TEBET, AYOJAKARTA.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari menyesalkan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap sejumlah jurnalis yang meliput demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020).
PWI menegaskan, para wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi Undang- Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
AYO BACA : Liput Demo, Jurnalis Alami Tindak Kekerasan Oleh Aparat
Atal menjelaskan, pihak manapun yang menghambat dan menghalangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.
“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh," ujar Atal dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).
AYO BACA : AJI dan LBH Pers Kecam Kekerasan pada Jurnalis saat Liput Demo Omnibus Law Ciptaker
Menurut Atal S Depari, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga Negara Indonesia, bukan hanya untuk pers. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian, juga harus menghormati ketentuan dalam UU Pers.
“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik yang diterapkan Dewan Pers. Di mana pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers," ujar Atal dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).
Dia mengungkapkan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik, maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.
Terkait soal tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi dalam meliput demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, disebutnya adalah suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.
“Perbuatan para oknum polisi itu, bukan hanya mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tetapi merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini juga adalah pelanggaran sangat serius,” tegas Atal.
AYO BACA : Jurnalis Detik.com Diancam Dibunuh OTK

Share this article
PWI menegaskan, para wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi Undang- Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.