JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Penyebaran Covid-19 dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dikhawatirkan menjadi klaster baru.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta para peserta melakukan isolasi mandiri selama 10-14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19. Imbauan ini semestinya gencar dilakukan oleh pemerintah dan otoritas kesehatan di daerah masing-masing.
"Yang paling mungkin dilakukan adalah memberikan imbauan untuk melakukan isolasi mandiri dan menerapkan 3M (mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) secara ketat," ujar Anggota Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Public Relations PB IDI Halik Malik saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/10).
AYO BACA : Kasus Harian Covid-19 di DKI Jakarta Turun di Bawah Seribu Kasus (Update 9 Oktober 2020)
Ia mengatakan, pemangku kepentingan harus menyerukan kepada peserta aksi untuk melakukan penilaian terhadap risiko diri masing-masing. Apakah merasakan keluhan atau gejala terpapar Covid-19.
Kemudian, peserta demo juga harus diminta melaporkan apabila ada teman-temannya yang mengindikasikan gejala terinfeksi Covid-19 atau bahkan sudah dinyatakan positif melalui pemeriksaan. Sebab, kata Halik, hal itu juga pasti berisiko bagi dirinya dan demonstran lain terhadap potensi penularan virus corona.
Dengan demikian, Halik meminta pemerintah daerah yang terdapat titik aksi demo menyiapkan fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dinas kesehatan masing-masing daerah mesti memasifkan 3T yaitu testing atau pemeriksaan, tracing atau pelacakan, dan treatment atau pengobatan.
AYO BACA : 15 Titik Lampu Merah di Jakarta Rusak Berat Akibat Kericuhan Demo UU Cipta Kerja
Meskipun sulit untuk melakukan pemeriksaan pelacakan terhadap massa aksi yang mencapai ribuan orang, 3T tetap harus dilakukan sebagai upaya minimal pengendalian Covid-19. Sebab, sampai saat ini, kapasitas pemeriksaan beberapa daerah belum ideal dan justru pelacakan kasus Covid-19 pun jauh menurun.
"Bahkan dari ahli epidemiologi itu melihat kalau yang lalu bisa sampai 20-30 orang yang di-tracing, sekarang kurang dari 10 orang yang di-tracing," kata Halik.
Maka, lanjut dia, untuk mengantisipasi tingginya penambahan kasus Covid-19 pascademo UU Ciptaker, pemeriksaan dan penelusuran kontak mesti ditingkatkan. Dari sisi pengobatan, setelah imbauan isolasi mandiri diserukan, pelayanan kesehatan harus dipastikan tersedia dan mencukupi.
Hal itu guna mengantisipasi adanya lonjakan orang yang mengalami gejala terinfeksi Covid-19. Halik meminta, pemerintah terus memerhatikan standar organisasi kesehatan dunia (WHO) yakni pemeriksaan dilakukan terhadap satu per 1.000 penduduk per minggu, pelacakan 20-30 orang jika ditemukan kasus aktif, serta memaksimalkan penegakan aturan dan penerapan 3M termasuk karantina mandiri.
AYO BACA : Belasan Pos Polisi Jadi Korban Kerusuhahan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Share this article
Penyebaran Covid-19 dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dikhawatirkan menjadi klaster baru.