AYO BACA : Hari Ketiga Turun di Jalan, Buruh Masih Berharap UU Cipta Kerja Dicabut
AYO BACA : Menaker Sebut UMP dan UMK dalam Omnibus Law UU Ciptaker Tetap Dipertahankan
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung menyebut akan menyampaikan tuntutan buruh Kota Bandung yang menolak UU Cipta Kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja.Tuntutan tersebut akan disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo.
"Kami menyampaikan ke Pak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja, menyampaikan aspirasi serikat kerja, serikat buruh. Kami tidak menambah dan mengurangi apa yang jadi aspirasi mereka, hanya menyampaikan saja," ungkap Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Balai Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).
Arief menegaskan, pihaknya hanya berupaya menyambung komunikasi antara pihak buruh dengan pemangku kebijakan di pusat. Surat tersebut tidak mencerminkan sikap Pemkot Bandung terhadap UU Cipta Kerja.
"Bukan sikap pemkot, tapi bagaimana kita menyampaikan aspirasi mereka," ungkapnya.
"Pemkot Bandung dengan mau menyampaikan itu kan sudah sebuah dukungan. Tapi artinya dukungan mendorong aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja dan buruh. Mendorong aspirasi saja," lanjutnya.
Ia mengatakan, pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap penyampaian aspirasi tersebut nantinya adalah pihak serikat buruh terkait. Adapun aspirasi disampaikan oleh Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Bandung.
"Serikat pekerjanya yang nanti akan mengawal, ada tim-nya di pusat," ungkapnya.
Ia mengatakan, poin aspirasi yang disampaikan secara garis besar adalah pernyataan kebertaan atas pengesahan UU Cipta Kerja khusunya pada klaster Ketenagakerjaan. Mereka meminta Presiden RIuntuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut.
"Agar dikeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster Ketenagakerjaan. Karena saat ini yang dirasakan mereka, UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan keinginan para serikat pekerja atau buruh," paparnya. (Nur Khansa)
AYO BACA : Demo di Bandung Berakhir Ricuh, Oknum Berpakaian Hitam Lempar Bom Molotov ke Polisi

Share this article
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung menyebut akan menyampaikan tuntutan buruh Kota Bandung yang menolak UU Cipta Kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja.