TEBET, AYOJAKARTA.COM – DPR RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna sore ini. Atas kesepakatan itu, setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia tetap memutuskan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
AYO BACA : Disahkan Wakil Rakyat, UU Cipta Kerja Kian Menindas Kaum Perempuan
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Menurut Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), sanksi pidana bagi pengusaha, tenaga kerja asing (TKA), upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral perkebunan (UMSK). Kemudian, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, dan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.
AYO BACA : Empat Jalan di Jakarta Akan Dialihkan Besok, Antisipasi Kemacetan Demo Buruh
“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan semalam sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang Undang," ujarnya.
Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja, KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, dan farmasi.
Selain aksi mogok nasional, buruh juga akan mengambil tindakan strategi lainnya sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan yg berlaku. Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil.
“Dari 10 isu yang disepakati pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya tiga isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.
Tapi terhadap tiga isu ini, harus diperiksa kembali kalimat yg dituangkan kedalam pasal RUU Cipta Kerja tersebut, apakah merugikan buruh atau tidak. Namun demikian, terhadap tujuh hal yang lainnya, buruh Indonesia menolak keras dan tidak menyetujui hasil kesepakatan tersebut.
AYO BACA : Tolak Omnibus Law Ciptaker, FPKS: UU Ini Memuat Substansi Liberalisasi Sumber Daya Alam

Share this article
pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, dan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.