TEBET, AYOJAKART.COM – Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan awal pekan ini belum mengumumkan kapan pencairan bantuan langsung tunai (BLT), sekarang disebut bantuan subsidi upah (BSU), tahap 5. Kalian yang memenuhi kriteria bisa menyimak alur penyaluran dan transfer dari bank penyalur dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke rekening penerima termasuk bank swasta dan BCA.
Kapan pencairan BLT atau BSU pekerja tahap 5 melihat perjalanan dari tahap 1 sampai tahap 4, kemungkinan paling cepat berlangsung akhir minggu ini atau awal pekan depan. Pasalnya, sampai berita ini diturunkan belum ada informasi mengenai penyerahan data calon penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, kepada Kemnaker.
Sementara itu, setelah menerima data, sesuai dengan petunjuk teknis pencairan BLT atau BSU Kemnaker memiliki waktu 4 hari untukmelakukan check list. Setelah itu barulah daftar rekening calon penerima bantuang diserahkan kepada KPPN.
Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU pekerja dan buruh formal yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan Kemnaker:
-
Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
-
Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.
-
Ketiga: BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
-
Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
-
Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
-
Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
-
Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima BLT atau BSU tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran BSU atau BLT tahap 4 telah cair pekan lalu.
“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Rabu (23 September).
“Kami berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap 1,2 dan 3, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.
Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
Kemudian untuk tahap 2, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang.
Untuk tahap 3, penyaluran telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap 1, 2, dan 3 sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.
Kalian yang merasa memenuhi kriteria penerima sesuai dengan Permenaker No.14 tahun 2020 belum juga kunjung menerima bantuan? Mungkin ini salah satu penyebabnya seperti dilansir Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Rekening bank tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
2. Rekening bank yang sudah tidak aktif
3. Rekening bank pasif
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
4. Rekening bank yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank
Berikut ini proses pencairan BLTdan BSU untuk pekerja dan buruh formal versi Kemnaker:
KRITERIA PENERIMA
Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut:
-
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
-
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
-
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
-
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
-
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
-
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Share this article
Kapan Pencairan BLT atau BSU Pekerja Tahap 5? Simak Alur Transfer ke Rekening Bank Termasuk BCA