JAKARTA, AYOJAKARTA.COM – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bereaksi keras atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan adanya konser musik saat kampanye.
Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, menyarankan Pilkada Serentak 2020 dibatalkan jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini menyusul isu acara konser musik diizinkan oleh KPU dalam masa kampanye yang mengundang kerumunan massa.
AYO BACA : Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Terlalu Dipaksakan
"Dan yang amat sangat dikhawatirkan adalah pilkada. Soal Pilkada itu saya tadi malam ditelpon oleh media, katanya mau bikin konser dan sudah disetujui, di acc oleh KPU, bagaimana? ya batalin," kata Zubairi dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, seperti dilansir Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Dia mengatakan sebelum ada kampanye Pilkada 2020 saja sudah terjadi banyak klaster penularan covid-19, mulai dari klaster perkantoran, keluarga, hingga tempat wisata.
"Jadi siapa pun bisa tertular, baik dari upacara agama, sekarang ini banyak lagi di buruh pabrik, keluarga, klaster dangdut, klaster restoran, ada klaster pesta pernikahan," ujarnya.
AYO BACA : Pilkada saat Pandemi Covid-19, Survei LSI Sebut Hanya 46% Pemilih Datang ke TPS
Oleh sebab itu, Zubairi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 agar menyesuaikan diri dengan pandemi covid-19. Pasalnya setiap hari kasus corona di berbagai daerah terus meningkat.
"Jadi bisa disimpulkan bahwa ini masalah yang serius, makin lama makin serius dan makin kuat lagi, jadi tidak bisa business as usual. Jadi kita harus evaluasi harian, bukan mingguan bukan bulanan dan mengubah kebijakan yang lama disesuaikan dengan keadaan yang ada sekarang," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan tidak bisa serta-merta melarang kampanye dalam bentuk konser musik meski pandemi Covid-19, sebab aturannya masih memperbolehkan.
Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 tahun 2020. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan peraturan tersebur harus dilihat secara cermat tentang aturan mengenai ketentuan peserta dan penerapan protokol kesehatan.
"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Dewa, Rabu (16/9/2020).
Dewa menjelaskan, meski dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 memperbolehkan sejumlah bentuk kampanye langsung, namun pelaksanaannya masih harus berkoordinasi. Menurutnya dalam aturan selanjutnya, bisa saja KPU tidak memberi izin atas pelaksanaan kampanye langsung sebagaimana aturan PKPU tersebut.
AYO BACA : Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar? Ini Penjelasan Anggota DPR

Share this article
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bereaksi keras atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan adanya konser musik saat kampanye.