CIMAHI, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi mencatat dalam setahun produksi sampah plastik masyarakat mencapai 14.000 ton. Angka ini menempatkan sampah plastik sebagai penyumbang sampah terbesar kedua setelah sampah organik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochammad Ronny mengatakan, persentase jenis produksi sampah di Kota Cimahi didominasi sampah organik sebesar 50,06 %, plastik 15,6 %, kertas 8,6 %, logam 3,1 %, kain 5,3 %, gelas kaca 3,0 %, B3RT 1,4 % dan sampah lainnya 12,5 %.
Dengan demikian, sampah plastik menjadi penyumbang kedua terbesar sampah di Kota Cimahi. Per harinya tercatat ada sekitar 40 ton sampah plastik.
"Kalau per tahunnya itu sekitar 14 ribu ton. Cukup banyak, luar biasa. Kalau tidak diolah akan merusak struktur tanah. Bisa mengganggu kesuburan tanah," jelas Ronny, Senin (7/9/2020).
Dikatakan Ronny, berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya untuk mengurangi sampah plastik. Seperti mengampanyekan penggunaan tumbler di lingkungan sekolah dan perkantoran. Harapannya pola tersebut ke depannya bisa dilakukan juga di semua lingkungan.
AYO BACA : Per 1 Juli 2020, Pasar Hingga Swalayan di DKI Wajib Pakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Kemudian, pihaknya juga akan terus menggalakan program pemilahan sampah sejak dari rumah. Sebab, sampah plastik ini jika dimanfaatkan bisa memiliki nilai guna dan ekonomi.
"Memang seharusnya dibatasi. Kan bisa didaur ulang juga. Karena kalau banyak yang terbuang justru bahaya buat kesuburan tanah," tegasnya.
Untuk saat ini, terang Ronny, pihaknya juga tengah menggarap draf Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang pelarangan penggunaan plastik di Kota Cimahi.
Berdasarkan rekomendasi sementara, ada enam kantung plastik yang rencananya akan dilarang. Yakni kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan.
“Sedang digodog draf Raperwal. Ada 6 rancangan yang meliputi kantong plastik, kemasan plastik, plastik mika, busa polistirena, sedotan dan alat makan (berbahan plastik) yang akan dilarang,” ungkapnya.
AYO BACA : Bank Sampah Cawang Olah 40 Kg Sampah Senilai Rp1.000.000
Draf Raperwal terbaru perihal pelarangan penggunaan plastik ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut salah satunya memuat tentang pembatasan sampah plastik.
Dikatakan Ronny, pembahasan Raperwal hingga disahkan ini masih panjang dan butuh proses lama. Pasalnya, pihaknya ingin aturan yang diterapkan nantinya tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat.
“Jangan sampai ini dilarang justru jadi hambatan, jadi polemik di masyarakat. Jadi harus matang dulu,” ujar Ronny.
Dalam menggarap Raperwal ini, kata dia, pihaknya dipastikan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dari mulai unsur pemerintahan, masyarakat hingga para pelaku usaha. Rencananya, pekan depan akan diadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Dikatakan Ronny, saran dan pendapat dari berbagai stakeholder untuk menemukan solusi matang apabila penggunaan plastik dilarang. Seperti menemukan alternatif terbaik pengganti plastik.
“Ini peru kajian-kajian dan dibicarakan dengan berbagai stakeholder," tandasnya. (Tri Junari)
AYO BACA : Bisa Kurangi Sampah Hingga 45 Persen, RW 07 Kayu Putih Jadi Teladan di Jaktim

Share this article
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi mencatat dalam setahun produksi sampah plastik masyarakat mencapai 14.000 ton. Angka ini menempatkan sampah plastik sebagai penyumbang sampah terbesar kedua setelah sampah organik.