TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Luar Negeri RI memanggil duta besar (dubes) Malaysia di Jakarta untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan temporary travel resistance ke Indonesia. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan bahwa dubes Malaysia akan menyampaikan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Malaysia.
“Dalam pertemuan tersebut Duta Besar menyampaikan akan menyampaikan pembicaraan tersebut ke pemerintah yang ada di Kuala Lumpur,” ujarnya dalam press briefing virtual, Jumat (4 September 2020).
Namun, Judha menegaskan berdasarkan informasi dari dubes Malaysia, larangan masuk tersebut hanya bersifat sementara. Malaysia memberlakukan kebijakan terbaru itu mulai 7 September 2020.
Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain seperti Filipina, India, AS, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil, juga menjadi daftar hitam sementara bagi Pemerintah Malaysia.
Pemerintah Malaysia melarang para pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu untuk memasuki wilayah Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, pada Kamis (3/9).
Dia mengumumkan, pelancong dari 12 negara yang disebutkan di atas tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari keimigrasian.
“Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (masuk Malaysia),” ujar Ismail seperti dikutip CAN, media online dan stasiun TV asal Singapura.
Sebelumnya, pada Selasa (1/9), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina. “Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid19 di tiga negara,” jelas Ismail.
Menurut Ismail, pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing.
Sampai dengan, Jumat (4 September 2020), Indonesia mengumumkan penambahan harian positif Covid-19 secara nasional selama 24 jam mencapai 3.269 kasus. Dengan tambahan kasus baru tersebut, akumulasi kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak pasien pertama diumumkan pemerintah pada 2 Maret mencapai 187. 187.537 kasus.
Dari akumulasi positif Covid-19 di Ibu Kota sebanyak 134.181 pasien dinyatakan sembuh dan 7.832 meninggal dunia. Sementara itu, jumlah suspek 85.178 mencapai 85.178 kasus dan spesimen yang diperiksa sebanyak 36.268 spesimen.
Salah satu wilayah yang beberapa hari ini mendapat sorotan adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang masuk kategori wilayah dengan risiko tinggi atau zona merah. Bahkan, beberapa pemerintah daerah di wilayah tersebut menerapkan ‘jam malam’ .
foto: Direktur PWNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha / kemlu.go.id

Share this article
WNI Dilarang Masuk, Kemlu Panggil Dubes Malaysia Minta Klarifikasi