TEBET, AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memberikan penganugerahan 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada tenaga medis yang gugur karena merawat pasien Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk duka cita mendalam dan penghormatan tertinggi negara terhadap seluruh tenaga medis yang menjadi garis depan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, penyerahan 22 bintang jasa kepada perwakilan tenaga medis yang telah gugur, akan dilakukan melalui dua tahapan.
"Penyerahan 22 bintang jasa ini merupakan tahap pertama, yang akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya dengan bintang jasa dan santunan yang sama kepada tenaga medis yang gugur," kata Fadjroel dalam keterangan resmi yang diterima Ayojakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia mengatakan, penyerahan akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo, untuk mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran di daerah maupun pusat. Dia menuturkan pemerintah tetap memerintahkan penanganan Covid-19 yang lebih masif yang mengedepankan strategi intervensi berbasis lokal dan kampanye disiplin penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan karena bahaya Covid-19 belum berlalu.
AYO BACA : 22 Dokter dan Tenaga Medis Menerima Bintang Jasa dari Negara
Pemerintah bekerja keras menangani pandemi Covid-19 dan kehidupan sosial ekonomi rakyat Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Termasuk mempercepat keberadaan vaksin Covid-19 melalui kerjasama BUMN Biofarma dengan pihak lain, serta Vaksin Merah Putih melalui Lembaga Eijckman.
"Seluruh gotong royong kebangsaan dan kemanusiaan 267 juta rakyat Indonesia adalah kunci disiplin penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat Indonesia," pungkas Fadjroel.
Di lain tempat, hal demikian juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Dia menjelaskan pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp300 juta bagi tenaga kesehatan yang gugur.
Dia menjanjikan santunan itu akan diberikan langsung kepada keluarga tenaga medis secara cepat.
"Jadi apakah itu perawat atau dokter kalau sudah meninggal itu kami tidak membedakan hierarkinya. Ini spesialis atau hanya tenaga perawat atau dokter umum itu sama, Rp300 juta," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (12/8/2020).

Share this article
"Penyerahan 22 bintang jasa ini merupakan tahap pertama, yang akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya dengan bintang jasa dan santunan yang sama kepada tenaga medis yang gugur," kata Fadjroel dalam keterangan resmi yang diterima Ayojakarta, Kamis (13/8/2020).