TEBET, AYOJAKARTA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim membolehkan sekolah yang berada di zona kuning kasus corona dibuka. Nadiem menegaskan, izin tersebut bukan paksaan, atau dimandatkan.
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Bukan dimandatkan. Bukan dipaksakan. Tapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sudah ditentukan," kata dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 belum lama ini.
Nadiem menjelaskan, keputusan pembukaan kembali sekolah pertama berada di tangan pemerintah daerah (pemda). SD hingga SMP oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi.
Pada tahap ini, pemda yang sudah merasa siap dipersilahkan membuka kembali sekolah. Sedangkan yang belum siap diizinkan melanjutkan belajar dari rumah (BDR).
AYO BACA : Sekolah Online Mahal, Ansor Gerakkan WiFi Gratis Nasional
Selanjutnya, kendati telah diizinkan oleh pemda, pihak sekolah bisa saja menolak untuk membuka kembali sekolah. Komite dan kepala sekolah lah yang berwenang menentukan untuk kembali belajar tatap muka atau melanjutkan BDR.
"Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan pembelajaran tatap muka, tapi orang tua murid tidak memperkenankan anak pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan risiko Covid-19, itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," ujar Nadiem.
Pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memutuskan untuk memperbolehkan sekolah di zona kuning untuk dibuka kembali. Zona hijau sudah diperbolehkan lebih dahulu.
Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan harus melanjutkan BDR. Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, sekitar 57% peserta didik berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43% peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
AYO BACA : Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19, Begini Penjelasannya

Share this article
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Bukan dimandatkan. Bukan dipaksakan. Tapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sudah ditentukan," kata dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 belum lama ini.