BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Jabar bekerja sama dengan Jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pabrik obat terlarang.
Rumah yang beralamat di Kompleks Kopo Permai III Blok 18 CDF, Nomor 16, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, ternyata sudah 7 tahun beroperasi menjadi pabrik obat ilegal.
Diresnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan obat yang diproduksi itu berjenis Trihexypenidyl.
"Rumah ini rumah kontrakan, pemiliknya masih kita dalami juga karena belum jelas, yang jelas ini rumah kontrakan yang sudah di kontrak selama tujuh tahun, digunakan sebagai tempat produksi pil," ujarnya di Kopo, Jumat (24/7/2020).
Ia juga menjelaskan, obat tersebut termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya dan konsumsinya memerlukan resep dokter.
"Obat ini dapat menyebabkan orang menjadi tidak sadar, atau bisa dikatakan obat penenang. Dapat juga digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan, yang disebabkan oleh efek samping dari obat psikiatri tertentu," jelasnya.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa mesin cetak untuk memproduksi pil ilegal tersebut. "Untuk saat ini kami sedang mencari satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial L, ia berdomisili di Jakarta," ujar Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang UU RI. No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga terancam hukuman makasimal 10 tahun penjara. (Fichri Hakiim)
![[ilustrasi] Obat-obatan terlarang](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/obat_terlarang.jpg)
Share this article
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Jabar bekerja sama dengan Jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pabrik obat terlarang.