SIDOARJO, AYOJAKARTA.COM - Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaku pembakar mobil Via Vallen diancam kurungan 12 tahun bui. Itu karena tersangka melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo di Sidoarjo, Jatim, Rabu (1/7/2020).
Pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.
AYO BACA : Ada Jenglot dan Barang Klenik di Tas Pembakar Mobil Via Vallen
"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jeans dan jualan jaket serta kaos-kaos.
"Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.
AYO BACA : Pembakar Mobil Via Vallen Berlaga Gila di Depan Polisi
Melalui akun instagramnya @viavallen, Via mengunggah rekaman CCTV detik-detik pembakaran mobil Alphardnya saat pagi buta sekira pukul 03.13 WIB.
Mobil berpelat nomor W 1 VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.
Ia juga menyayangkan sikap penggemarnya yang mengatakan kebakaran tersebut adalah setingan. Ia juga kurang senang dengan nitizen yang mengatakan mobilnya bis adiklaim karena diasuransi.
"Mobil saya udah sebulan abis asuransinya dan belum diperpanjang lagi,"ujar Via melalui insta storynya.
AYO BACA : Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Mengaku Sakit Hati

Share this article
Ia juga menyayangkan sikap penggemarnya yang mengatakan kebakaran tersebut adalah setingan. Ia juga kurang senang dengan nitizen yang mengatakan mobilnya bis adiklaim karena diasuransi.