TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Keberadaan polisi aktif sebagai pengacara bagi pelaku penyerangan Novel Baswedan dianggap menciderai sistem hukum di Indonesia.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan sendiri telah mempertanyakan keberadaan jenderal polisi sebagai pengacara terdakwa kasus penyerangan Novel. Perkara ini menjadi aneh karena terdakwa merupakan polisi aktif yang ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penyerangan terhadap Novel selaku penyidik KPK. Namun, di persidangan, polisi juga mengerahkan anggotanya untuk membela terdakwa.
Melalui keterangan pers yang diterima redaksi (Kamis, 18/6/2020), Tim Advokasi Amicus yang merupakan komunitas para advokat, menyampaikan beberapa saran berkaca dari polemik atas persidangan Novel Baswedan.
Tim Advokasi Amicus menyarankan Humas Pengadilan menyampaikan risalah perkara ke publik dalam peradilan pidana atas kasus yang menarik perhatian publik. Hal ini sebagaimana dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga menyarankan para penegak hukum yang terkait peradilan pidana benar-benar memahami alur penerapan hukum pidana sebagaimana mestinya.
Dalam perkara pidana, mereka menyarankan intervensi negara semestinya mewakili kepentingan korban dan masyarakat. Kepolisian yang turun tangan langsung membela terdakwa dan berperan seakan-akan advokat, menciderai tujuan awal hukum pidana diciptakan.
"Hal ini memperolok sistem peradilan pidana Indonesia. Sehingga dalam hal ini, Hakim seharusnya memuat dalam pertimbangan mengenai legal standing 'advokat' para terdakwa. Apabila terbukti bertentangan dengan aturan, diminta untuk tidak mempertimbangkan segala pembelaan yang disampaikan oleh mereka," demikian Tim Advokasi Amicus dalam keterangan persnya.
Diterangkan pula bahwa terdapat pemisahan peran dan fungsi dari aparat penegak hukum dan juga lembaga yustisial dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Aparat kepolisian hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (investigation), penuntut umum hanya berwenang melakukan penuntutan (prosecution) dan eksekusi putusan pemidanaan, lembaga pengadilan hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana (criminal verdict), lembaga pemasyarakan berwenang mengawasi proses berjalannya hukuman narapidana dan pembinaan, serta penasehat hukum atau advokat hanya berwenang melakukan pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan, memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tetap terpenuhi selama dalam proses pemeriksaan dan memberikan pembelaan di persidangan (defend the accused).
Karena itu, perlu dipertimbangkan adanya pembagian kewenangan antar penegak hukum secara sinkronisasi struktural, diferensiasi fungsional, dan payung hukum yang berbeda yang bertujuan terciptanya proses hukum yang adil (due process of law).
Karena itu, munculnya kasus oknum kepolisian melakukan tugas sebagai penasihat hukum dalam persidangan Novel Bawesdan tidak hanya melanggar kewenangannya yang dibatasi oleh UU 8/1981 (KUHAP), tapi juga berpotensi menciderai proses terbangunnya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan melangkahi kewenangan penasihat hukum untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya memberikan pembelaan yang maksimal kepada terdakwa berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat juncto 69-74 KUHAP.
Lagi menurut mereka, harus ada kepemimpinan hukum yang berwibawa untuk memperbaiki budaya hukum saat ini sebagai prasyarat efektivitas penegak hukum demi mewujudkan kemampuan mengungkap dan membuktikan perbuatan melawan hukum yang diproses secara transparan dan akuntabel, serta kemampuan untuk mengungkap setiap penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum itu sendiri.
Majelis Hakim juga harus memandang kedudukan profesi seperti Profesi Advokat sesuai dengan ketentuan UU 18/2003 tentang Advokat, termasuk melekat kepada penasihat hukum yang ditugaskan oleh Polri tanpa kecuali.
"Akhir kata, kita juga berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga ada tatanan dan fungsi yang jelas antara unsur penegak hukum sebagaimana kami jabarkan di atas. Masing-masing telah diangkat dan disumpah sesuai profesi masing-masing, alangkah baiknya mandat dan sumpah profesi tersebut dijalankan sebagaimana mestinya," tulis Tim Advokasi Amicus.
Mereka juga menuntut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian dicabut agar tidak bertentangan dengan UU 18/2003 Tentang Advokat. Menurut mereka, Perkap itu tidak mencerminkan penegakan hukum yang konsekuen sesuai tugas dan fungsi masing-masing dari penegak hukum dan nyata-nyata berbenturan dengan UU.
Karena tegas-tegas, baik UU Advokat maupun UU KUHAP sudah berelaborasi menyatakan bahwa Pemberian Bantuan Hukum hanya dapat diberikan oleh penasihat hukum dan tidak ada orang yang dapat bertindak sebagai penasihat hukum di dalam persidangan Tindak Pidana, Keperdataan dan di dalam peradilan agama, selain profesi Advokat.
"Dan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang sah berdasarkan UU Advokat memiliki wewenang penuh dalam menyikapi persoalan yang merugikan Profesi Advokat," tutup mereka.
Tim Advokasi Amicus beranggotakan para advokat yang diwakili oleh Johan Imanuel, Indra Rusmi, Ricka Kartika Barus, Bunga Siagian, Arjana Bagaskara, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Idaman, Ika Arini Batubara, Novli Harahap, Joe Ricardo, Wendra Puji dan Erwin Purnama.

Share this article
Terdapat pemisahan peran dan fungsi dari aparat penegak hukum dan juga lembaga yustisial dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).