Komunitas Advokat: Persidangan Novel Baswedan Menghina Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Ilustrasi advokat (hukumonline.com)

Ilustrasi advokat (hukumonline.com)

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Keberadaan polisi aktif sebagai pengacara bagi pelaku penyerangan Novel Baswedan dianggap menciderai sistem hukum di Indonesia.

Tim kuasa hukum Novel Baswedan sendiri telah mempertanyakan keberadaan jenderal polisi sebagai pengacara terdakwa kasus penyerangan Novel. Perkara ini menjadi aneh karena terdakwa merupakan polisi aktif yang ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penyerangan terhadap Novel selaku penyidik KPK. Namun, di persidangan, polisi juga mengerahkan anggotanya untuk membela terdakwa. 

Melalui keterangan pers yang diterima redaksi (Kamis, 18/6/2020), Tim Advokasi Amicus yang merupakan komunitas para advokat, menyampaikan beberapa saran berkaca dari polemik atas persidangan Novel Baswedan.

Tim Advokasi Amicus menyarankan Humas Pengadilan menyampaikan risalah perkara ke publik dalam peradilan pidana atas kasus yang menarik perhatian publik. Hal ini sebagaimana dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga menyarankan para penegak hukum yang terkait peradilan pidana benar-benar memahami alur penerapan hukum pidana sebagaimana mestinya.

Dalam perkara pidana, mereka menyarankan intervensi negara semestinya mewakili kepentingan korban dan masyarakat. Kepolisian yang turun tangan langsung membela terdakwa dan berperan seakan-akan advokat, menciderai tujuan awal hukum pidana diciptakan. 

"Hal ini memperolok sistem peradilan pidana Indonesia. Sehingga dalam hal ini, Hakim seharusnya memuat dalam pertimbangan mengenai legal standing 'advokat' para terdakwa. Apabila terbukti bertentangan dengan aturan, diminta untuk tidak mempertimbangkan segala pembelaan yang disampaikan oleh mereka," demikian Tim Advokasi Amicus dalam keterangan persnya.

Diterangkan pula bahwa terdapat pemisahan peran dan fungsi dari aparat penegak hukum dan juga lembaga yustisial dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). 

Aparat kepolisian hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan (investigation), penuntut umum hanya berwenang melakukan penuntutan (prosecution) dan eksekusi putusan pemidanaan, lembaga pengadilan hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana (criminal verdict), lembaga pemasyarakan berwenang mengawasi proses berjalannya hukuman narapidana dan pembinaan, serta penasehat hukum atau advokat hanya berwenang melakukan pendampingan pada semua tingkat pemeriksaan, memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tetap terpenuhi selama dalam proses pemeriksaan dan memberikan pembelaan di persidangan (defend the accused). 

Karena itu, perlu dipertimbangkan adanya pembagian kewenangan antar penegak hukum secara sinkronisasi struktural, diferensiasi fungsional, dan payung hukum yang berbeda yang bertujuan terciptanya proses hukum yang adil (due process of law). 

Karena itu, munculnya kasus oknum kepolisian melakukan tugas sebagai penasihat hukum dalam persidangan Novel Bawesdan tidak hanya melanggar kewenangannya yang dibatasi oleh UU 8/1981 (KUHAP), tapi juga berpotensi menciderai proses terbangunnya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) dan melangkahi kewenangan penasihat hukum untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya memberikan pembelaan yang maksimal kepada terdakwa berdasarkan UU 18/2003 tentang Advokat juncto 69-74 KUHAP. 

Lagi menurut mereka, harus ada kepemimpinan hukum yang berwibawa untuk memperbaiki budaya hukum saat ini sebagai prasyarat efektivitas penegak hukum demi mewujudkan kemampuan mengungkap dan membuktikan perbuatan melawan hukum yang diproses secara transparan dan akuntabel, serta kemampuan untuk mengungkap setiap penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum itu sendiri. 

Majelis Hakim juga harus memandang kedudukan profesi seperti Profesi Advokat sesuai dengan ketentuan UU 18/2003 tentang Advokat, termasuk melekat kepada penasihat hukum yang ditugaskan oleh Polri tanpa kecuali.

"Akhir kata, kita juga berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga ada tatanan dan fungsi yang jelas antara unsur penegak hukum sebagaimana kami jabarkan di atas. Masing-masing telah diangkat dan disumpah sesuai profesi masing-masing, alangkah baiknya mandat dan sumpah profesi tersebut dijalankan sebagaimana mestinya," tulis Tim Advokasi Amicus. 

Mereka juga menuntut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian dicabut agar tidak bertentangan dengan UU 18/2003 Tentang Advokat. Menurut mereka, Perkap itu tidak mencerminkan penegakan hukum yang konsekuen sesuai tugas dan fungsi masing-masing dari penegak hukum dan nyata-nyata berbenturan dengan UU. 

Karena tegas-tegas, baik UU Advokat maupun UU KUHAP sudah berelaborasi menyatakan bahwa Pemberian Bantuan Hukum hanya dapat diberikan oleh penasihat hukum dan tidak ada orang yang dapat bertindak sebagai penasihat hukum di dalam persidangan Tindak Pidana, Keperdataan dan di dalam peradilan agama, selain profesi Advokat.

"Dan PERADI sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang sah berdasarkan UU Advokat memiliki wewenang penuh dalam menyikapi persoalan yang merugikan Profesi Advokat," tutup mereka.

Tim Advokasi Amicus beranggotakan para advokat yang diwakili oleh Johan Imanuel, Indra Rusmi, Ricka Kartika Barus, Bunga Siagian, Arjana Bagaskara, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Idaman, Ika Arini Batubara, Novli Harahap, Joe Ricardo, Wendra Puji dan Erwin Purnama. 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.