TANJUNGPINANG, AYOJAKARTA.COM -- Seorang oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial MA dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban KDRT inisial WA disebut mengalami luka pada bibir bawah bagian kanan, tangan, kaki serta paha mengalami luka memanjang seperti disayat benda tajam.
Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra dikonfirmasi, membenarkan adanya KDRT dengan pelapor WA tersebut.
“Tadi pagi sudah melapor ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), setelah itu baru ke RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang dengan kondisi cukup kritis,” ujar Rio, Selasa (26/5/2020).
Laporan resmi dengan nomor LP-B-61/2020/Kepri/SPK-Rea Tpi diterima pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam laporan tersebut, KDRT dilakukan pada hari kedua Lebaran Idul Fitri 1441 H, Senin (25/5/2020) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari data yang dihimpun, WA sempat pingsan dan gegar otak hingga harus di CT Scan.

Share this article
Korban KDRT inisial WA disebut mengalami luka pada bibir bawah bagian kanan, tangan, kaki serta paha mengalami luka memanjang seperti disayat benda tajam.