LEBAK, AYOJAKARTA.COM – Dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa pendemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menindak tegas toko pakaian pusat perbelanjaan Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza).
Pemerintah setempat menutup toko pakaian tersebut setelah sempat viral di media sosial dengan terjadi penumpukan dan berkerumun.
"Kami terpaksa melakukan penutupan toko pakaian Rabinza Rangkasbitung itu dalam upaya pencegahan penularan virus corona atau COVID-19," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Rahmat di Lebak, Minggu (24/5/2020).
Penutupan toko pakaian Rabinza Rangkasbitung melibatkan Satpol PP dan kepolisian setempat, karena mereka melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Di mana dalam gambar yang viral itu tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak di area pusat perbelanjaan tersebut.
Semestinya, kata dia, para pengunjung tidak membludak dan berkerumun di tengah pandemi COVIID-19 itu.
AYO BACA : Kesampingkan PSBB, Warga Berburu Baju Lebaran di ITC Kebon Kalapa Bandung
Disamping itu juga kebanyakan pengunjung Rabinza Rangkasbitung tidak menggunakan masker juga tidak disediakan tempat mencuci tangan hand sanitizer.
"Kami minta semua toko pakaian dapat menjalankan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan COVID-19 itu," katanya menegaskan.
Sementara itu, Juru Bicara Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona dengan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta tidak berkerumun.
Saat ini, penyebaran Corona di Kabupaten Lebak patut diwaspadai setelah seorang petani warga Kecamatran Cihara dinyatakan positif terpapar COVID-19 dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Banten.
Berdasarkan data pada laman siagacovid19 lebakkab.go-id, Minggu (24/5/2020) jumlah kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat 544 orang terdiri dari 39 orang dalam status pemantauan dan 505 orang dalam status aman.
Untuk jumlah warga dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat 36 orang, terdiri dari 20 orang berstatus pengawasan, 9 orang berstatus aman dan 7 meninggal juga 65 Orang Tanpa Gejala (OTG), sedangkan COVID-19 dilaporkan satu orang dalam pengawasan.
AYO BACA : Langgar PSBB, 58 Industri di Jabar Dicabut Izin Kegiatannya
![[ilustrasi] Langgar protokol kesehatan, Pemkab Lebak menutup Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza). (dok)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755686461867-psbb_ayocirebon.jpeg)
Share this article
Pemerintah setempat menutup toko pakaian tersebut setelah sempat viral di media sosial dengan terjadi penumpukan dan berkerumun.