MALANG, AYOJAKARTA.COM -- Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permohonan PSBB telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Senin (11/5/2020) malam dan langsung diberlakukan. Meskipun PSBB diberlakukan, pasar tradisional dan modern tetap buka.
AYO BACA : Resmi, PSBB Surabaya Dilaksanakan 28 April 2020
Menurut Seketaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, pasar tradisional maupun pasar modern tetap diperbolehkan buka atau berjualan dengan syarat mematuhi anjuran social distancing. Hal itu sesuai arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu dilakukan beberapa hari lalu Ketua Gugus Covid-19 pusat, melalui Gubernur Jatim. Maka Gubernur mengarahkan bahwa pasar harus di desain pasar yang social distancing,” ujar Heru, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (11/5/2020).
AYO BACA : Tiga Wilayah Jatim Akan Terapkan PSBB
Menurut Heru, apabila PSBB sudah resmi diterapkan untuk Malang Raya, maka masing-masing Pemda harus memperhatikan tempat keramaian seperti pasar.
Dia mencontohkan PSBB di Surabaya Raya, pasar di pindah ke tempat yang lebih besar di Kodam V Brawijaya, Surabaya.
“Arahan Ketua Gugus Covid-19 pusat pasar bisa dipindah ke jalan yang sudah dibuka jadi bisa jaraknya cukup lebar. Seperti di PSBB Surabaya di lapangan Kodam Surabaya dengan jarak 4 meter,” ujar Heru.
Selain itu, opsi lainnya adalah membuka bedak atau tempat berjualan pedagang secara bergantian. Pedagang akan berjualan secara bergantian sesuai nomor urut ganjil dan genap bedak masing-masing.
“Jika itu tidak bisa dilakukan maka bisa dengan penerapan ganjil genap kan sudah ada bedaknya, bedak satu bedak dua. Hari ini ganjil, selanjutnya bedak genap. Ini sebagai contoh tidak perlu menutup pasar kegiatan ekonomi masih berjalan tapi desain dari pasar itu adalah pasar social distancing,” katanya menambahkan.
AYO BACA : Sah! Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Berlakukan PSBB
![[Ilustrasi] Malayng Raya berlakukan PSBB (dok)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755688924436-ilustrasi_psbb_bogor.jpeg)
Share this article
Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).