Kiara: Usut Perbudakan WNI di Kapal China!

Jenazah ABK asal Indonesia yang dilarung di laut, terekam dari kamera di dalam kapal.

Jenazah ABK asal Indonesia yang dilarung di laut, terekam dari kamera di dalam kapal.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Praktik perbudakan modern terhadap pekerja perikanan Indonesia kembali terungkap dengan adanya pemberitaan terkait kematian tiga anak buah kapal (ABK) di kapal penangkapan ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sedang berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan.

Dalam merespon hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kematian tiga ABK WNI di atas kapal penangkapan ikan RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Dalam salah satu pernyataan tersebut disebutkan bahwa berdasarkan penjelasan kapten kapal, keputusan untuk melarung atau membuang jenazah di tengah laut karena kematian ABK kapal tersebut terjangkit penyakit menular dan hal tersebut telah didasarkan pada persetujuan ABK kapal lainnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai pernyataan dan alasan kapten kapal terkait kematian tiga ABK Indonesia tidak dapat dipercayai seutuhnya. 

Tidak hanya pembuangan jenazah ke tengah laut, mayoritas kasus yang ada, para ABK diperlakukan sangat tidak manusiawi baik itu dari jam kerja berlebih yakni lebih dari 18 jam sehari, fasilitas makanan dan minuman yang buruk, sistem sanitasi dan kesehatan yang tidak memadai, hingga kekerasan fisik juga lainnya.

Selain itu, praktek perbudakan modern yang terjadi di atas kapal penangkapan ikan juga biasanya dibarengi dengan kegiatan ilegal lainnya. Seperti penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing) dan praktek perdagangan manusia.

"Tidak sedikit kasus di mana banyak ABK yang ditipu untuk bekerja menjadi ABK kapal di industri kapal penangkapan ikan tanpa adanya kontrak kerja yang jelas dan gaji yang layak,” tutur Susan dalam siaran pers, Kamis (7/5/2020).

Pasca terbongkarnya kasus perbudakan modern Benjina, pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa kebijakan, seperti Permen KP No. 35 tahun 2015 terkait Sertifikasi HAM di sektor perikanan, Permen KP No. 42 Tahun 2016 terkait Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Permen KP No. 2 Tahun 2017 terkait Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan. Di tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri, menyatakan pertimbangannya untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (C188) tentang pekerja perikanan.

“Namun, kita belum melihat adanya implementasi nyata dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat tersebut, juga proses ratifikasi C188 yang masih terhambat pembahasannya sampai dengan saat ini,” tegas Susan.

Dengan terungkap lagi praktek perbudakan modern terhadap ABK Indonesia, pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan perbaikan situasi dan kondisi kerja. Di samping juga mendorong kesejahteraan ABK Indonesia.

Kiara mendesak pemerintah Indonesia, pertama, mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM yang terjadi pada ketiga ABK Indonesia di atas kapal penangkapan ikan RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

“Serta, berikan sanksi sebesar-besarnya terhadap pelaku praktek perbudakan, termasuk industri perikanannya,” tegasnya.

Kedua, menyelesaikan tumpang tindih kepentingan antarkementerian menyegerakan proses ratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan.

Ketiga, menyegerakan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU 18/2017 terkait perlindungan buruh migran yang berfokus pada sektor perikanan.

Keempat, memperketat pengawasan terhadap industri perikanan tangkap sejak proses perekrutan pekerja sampai dengan proses penangkapan di tengah laut.

Selain itu, Kiara juga mendesak pemerintah untuk segera mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena akan mengancam kehidupan serta keselamatan para perkerja perikanan Indonesia yang bekerja di atas kapal.

“Lebih jauh, RUU ini akan membuka lebar pintu perbudakan di atas kapal,” ujar Susan.

Pasal 28 RUU Omnibus Law Pasal 35A Ayat 2 yang merevisi UU Perikanan menyebut kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI, wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.

Melalui pasal ini, lanjutnya, pemerintah Indonesia memperbolehkan kapal asing untuk memiliki pekerja perikanan dari Indonesia sebanyak 70 persen.

“Pasal ini harus dipertanyakan mengingat sampai hari ini Indonesia belum melakukan ratifikasi terhadap konvensi ILO 188 sebagai upaya perlindungan terhadap ABK,” jelas Susan.

Bahkan, tambahnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja malah memberikan pintu lebar kepada kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, khususnya Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Dia menegaskan, pada Pasal 28 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya yang merevisi pasal 27 ayat 2 UU Perikanan menyebut, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi perizinan usaha dari Pemerintah Pusat.

Padahal, katanya, selama ini yang menjadi aktor utama pelaku pelanggaran HAM perikanan serta perbudakan di atas kapal adalah kapal-kapal asing.

“RUU ini harus dicabut, karena memberikan izin untuk kapal-kapal asing yang akan membuka jalan bagi pelanggaran HAM perikanan serta perbudakan di atas kapal,” pungkas Susan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.