JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh tiap 1 Mei, tetap akan diperingati Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI). Meski kali ini dalam bentuk bakti sosial berupa pemberian bantuan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.
MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Bantuan APD ini akan diserahkan bertepatan May Day pada hari ini (Jumat, 1/5/2020) ke sejumlah rumah sakit di Tangerang, Banten, yang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, sementara untuk Bekasi dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal. RS di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.
Said Iqbal menyampaikan, selain bakti sosial juga akan dilakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Yakni, tolak Omnibus Law, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan liburkan buruh dengan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) full 100 persen.
“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu itu. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi COVID-19,” tutur Said Iqbal dalam keteranganya.
Tak hanya itu, KSPI akan melakukan kegiatan yang diberi nama Penggalangan Dana Buruh For Solidaritas Pangan dan Kesehatan. Di beberapa daerah, lanjut Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan dengan mengumpulkan dan menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.
KSPI mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun, dalam peringatan May Day ini, KSPI tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law.
“Langkah berikutnya, kami memohon Presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” terangnya.
Setelah itu dibuat draft baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Yaitu dengan membentuk Tim Perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.
Buruh juga menyuarakan agar tidak ada PHK di massa pandemi corona ini. Oleh karenanya, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK.
“Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh,” kata Said Iqbal.
Sampai saat ini, masih banyak buruh tetap bekerja. Di antara mereka sudah ada yang diduga terpapar virus corona dan meninggal dunia. Misalnya di pabrik komponen otomotid PT Pemi di Tangerang, pabrik AC PT Denso di Bekasi, PT Yahama Music di Jakarta, hingga pabrik rokok Sampoerna di Surabaya.
“Padahal kesemua daerah tersebut sudah ditetapkan dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),tapi mayoritas pabrik belum meliburkan buruhnya,” ujar Said Iqbal.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh. Hal itu dimaksudkan agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga.
“THR jangan dibayar dengan cara mencicil. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona,” tegas Iqbal.

Share this article
KSPI mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun, dalam peringatan May Day ini, KSPI tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law.