BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyebutkan pandemi Covid-19 sangat memengaruhi kestabilan sektor industri di Jabar terutama bagi para pekerjanya. Hingga saat ini tercatat lebih dari 62 ribu pekerja di Jabar harus mengalami PHK ataupun dirumahkan oleh perusahaan.
"Total pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK berjumlah 62.848," ungkap Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/4/2020).
AYO BACA : 30.137 Pekerja Jakarta Kena PHK
Dari angka tersebut, mayoritas bentuk pemberhentian pekerjaan yang diberikan adalah merumahkan pekerja. Hal tersebut dilakukan oleh 666 perusahaan dengan total sebanyak 50.187 pegawai telah dirumahkan.
Adapun jumlah industri yang terdampak, Agus mengatakan, total terdapat 1.605 perusahaan. Dari angka tersebut, sebanyak 1.041 di antaranya melakukan kebijakan PHK ataupun merumahkan pegawai.
AYO BACA : Hasil Dua Tahap Pendataan, Ada 323.224 Pekerja di Jakarta yang Kena PHK dan Dirumahkan
Sementara itu, dia mengatakan, dari angka pegawai yang terdampak tersebut, sebanyak 49.503 orang telah melengkapi data di Disnaker Jabar. Agus menyebutkan, pihaknya menyarankan agar para pegawai terdampak tersebut dapat mendaftarkan diri untuk program Kartu Pra-Kerja.
"Terhadap rekan-rekan pekerja yang dirumahkan dan yang di-PHK disarankan agar ikut daftar kartu pra-kerja," ungkapnya.
Meski demikian, Agus mengatakan pihaknya menyadari bahwa tidak semua orang memiliki keleluasaan fasilitas untuk melakukan pendaftaran daring tersebut. Oleh karenanya, Disnakertrans Jabar disebut telah menyediakan layanan asistensi pendaftaran PKH untuk warga.
"Kita selenggarakan pertama di Disnaker Jabar, kedua di 5 wilayah UPTD kami di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut .Selain itu, asistensi juga kan dilakukan di balai latihan kerja di Bandung dan Bekasi,” ungkapnya. (Nur Khansa)
AYO BACA : Ramayana Depok PHK Ratusan Karyawan
![[Ilustrasi] Ribuan pekerja di Jawa Barat kena PHK dan dirumahkan pada masa pandemi corona. (dok)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755691261757-ilustrasi_phk.jpg)
Share this article
Mayoritas bentuk pemberhentian pekerjaan yang diberikan adalah merumahkan pekerja.