SURABAYA, AYOJAKARTA.COM – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penista Nabi Muhammad di Instagram. Polisi menetapkan Bimbim Adhi (19) sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Dengan demikian ia tak bisa berkumpul dengan keluarga saat bulan Ramadan.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa penetapan Bimbim sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad karena terbukti melalukan penistaan agama. Bimbim ditangkap oleh tim Siber Polrestabes Surabaya di rumahnya.
"Kami melakukan patroli siber dan menemukan akun @bimbimadhisp yang diduga melakukan penistaan agama, kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B ini menguopload video tersebut di instastory-nya," ujar Arief saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).
AYO BACA : Zulhas: Publik Butuh Kebijakan Bermanfaat Daripada Isu Agama
Dalam melakukan perbuatannya Bimbim mengaku kepada polisi dalam keadaan pengaruh alkohol minuman yang ia tenggak. Apa yang dilakukan olehnya atas dasar bercanda saja.
"Saat itu si B mengaku tengah berada dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku hanya bercanda dalam mengunggah nyanyian itu," katanya.
Penangkapan Bimbim dilakukan keesokan hari setelah video tersebut di upload. Ia dijemput oleh polisi pada Rabu (15/4/2020) di rumahnya kawasan Kalijudan. Saat proses penangkapan rumah Bimbim juga dikepung massa dari ormas.
AYO BACA : Polisi Buru Satu DPO Kasus Senpi Koboi Lamborghini
Penetapan status tersangka terhadap Bimbim diputuskan setelah pihak penyidik memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk pelaku. Ia telah memenuhi unsur untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka penistaan agama.
"Dari saksi ahli yang kami periksa sebanyak 5 orang dan 1 orangnya adala si B sendiri telah memenuhi syarat untuk menjadikan dia sebagai tersangka atas kasus ini," jelasnya.
Bimbim pun mengucapkan permintaan maaf berulang-ulang kali ketika Unit Resmob Polrestabes Surabaya merilis kasusnya. Bimbim mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. Saat mengubah lirik tersebut, Bimbim dalam keadaan mabuk.
Dalam kondisi tak sadar karena pengaruh alkohol, ia pun merekam video dirinya sendiri sembari bernyanyi. Hanya saja, pelaku menyanyikan lagu dengan diubah syairnya.
"Saya minta maaf, maaf sekali tertutama buat agama Islam, agama saya sendiri, saya minta maaf kepada semua orang. Mohon maaf ya, Pak. Astagfirullah haladzim," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal Pasal 45 A UU RI 2016 dan ITE Pasal 28. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
AYO BACA : Begini Kronologi Pembunuhan dan Pembakaran 2 Orang dalam Mobil
Share this article
Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penista Nabi Muhammad di Instagram.