TEGAL, AYOJAKARTA.COM -- Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tegal resmi disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI. Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.OI.07/Menkes/258/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Tegal.
AYO BACA : Menkes Terawan Setujui PSBB Bandung Raya
Hal itu diungkapkan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat memimpin rapat koordinasi bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal di ruang rapat Adipura, Jumat (17/4/2020).
AYO BACA : Ajuan PSBB Disetujui, Pemkab Bandung Siapkan Landasan Operasional
"Alhamdulillah PSBB Kota Tegal disetujui. Kita akan menerapkan PSBB untuk mempercepat penanganan Covid-19," ungkapnya.
Menurutnya, Kota Tegal menjadi wilayah pertama di Jawa Tengah yang akan melakukan PSBB. Dedy mengatakan, PSBB di Kota Tegal akan diberlakukan maksimal dua kali.
"Rencana kita akan melakukan dua tahapan. Tahapan pertama 15 hari, selanjutnya tahapan kedua 15 hari lagi," jelasnya.
Dengan begitu, ia berharap adanya penerapan PSBB di Kota Tegal dapat memutus matarantai penyebarab Covid-19 yang semakin meluas. Sementara saat ini, Wali Kota Tegal bersama Tim Gugus Tugas Kota Tegal tengah menggelar rapat persiapan penerapan PSBB di Kota Tegal. (Lilisnawati)
AYO BACA : Jelang PSBB, Masyarakat Kota Bandung Diminta Tidak Belanja Berlebih
.jpeg)
Share this article
Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tegal resmi disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.