BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.
AYO BACA : 14 Kecamatan di Bogor Zona Merah, Bupati Ingatkan Warga Patuhi PSBB
Persetujuan tersebut termaktub dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020). Melalui surat tersebut Menkes menyetujui empat poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:
AYO BACA : Ini Perbedaan Masker Bedah dan N95 yang Wajib Digunakan Tenaga Medis Tangani Covid-19
1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan
2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sementara untuk penerapan keputusan ini dibutuhkan peraturan dari daerah berupa Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup).
AYO BACA : 13 Kelurahan di Jaktim dan Jaksel Terima Bantuan Sosial

Share this article
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya.