AYO BACA : Ini Persyaratan Pemerintah Daerah untuk Menerapkan PSBB
AYO BACA : Ini Maklumat Komunitas Warteg Nusantara Soal Corona
TASIKMALAYA, AYOJAKARTA.COM -- Sedikitnya 15.012 warga Kabupaten Tasikmalaya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Mereka terkena PHK lantaran perusahaan tempat mereka bekerja di beberapa kota seperti Jakarta, Bekasi, Bogor dan Tangerang tidak bisa melanjutkan usaha karena terdampak pandemi Covid-19.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tasikmalaya Syafrudin Korompot menuturkan, jumlah itu bersifat sementara, karena hingga saat ini masih dilakukan pendataan oleh pihak Desa.
"Kita dapatkan data dari pemerintah desa. Jadi mereka di-PHK oleh perusahaan yang ada di kota lain bukan yang berada di Tasikmalaya," kata Syafrudin melalui sambungan telepon, Kamis (9/4/2020).
Sementara untuk perusahaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, kata Syafrudin, PHK maupun pekerja yang dirumahkan belum terjadi. Hanya saja, perusahaan mengurangi jam kerja untuk mengurangi biasa operasional.
"Kalau perusahaaan di Kabupaten Tasikmalaya nihil tidak ada PHK atau dirumahkan. Karena sedikit juga perusahaannya. Tapi kami dapat informasi dari perusahan bahwa ada pengurangan jam kerja," tambahnya.
Sementara untuk pekerja yang di PHK maupun dirumahkan, lanjut Syafrudin, pihaknya akan mengajukan kepada Pemerintah provinsi agar mendapatkan dan masuk dalam program prakerja, atau dilibatkan dalam program padat karya.
"Kalau dari pusat, sudah jelas ada program pra kerja ya, kita usulkan saja. Kalau dari kabupaten Tasik belum ada action, tapi paling dengan padat karya tunai," ujarnya.(Irpan Wahab Muslim)
AYO BACA : Tambah 337 Kasus, Positif Covid-19 Indonesia Jadi 3.293

Share this article
Sedikitnya 15.012 warga Kabupaten Tasikmalaya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.