JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Agung melalui putusannya No 7P/HUM/2020 telah mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Peduli Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Hal ini patut diapresiasi.
Oleh karenanya perwakilan dari Tim Advokasi Amicus Johan Imanuel dan Indra Rusmi berharap Presiden RI sebagai Termohon dalam perkara aquo dapat segera melaksanakan dan memberikan solusi atas putusan MA RI tersebut.
Johan memaparkan ada beberapa alasannya. Pertama, permohonan hak uji materiil merupakan Hak yang diatur dalam UU 3/2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 14/1985 Tentang Mahkamah Agung khususnya Pasal 31 A.
Kedua, permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh KPCDI berdasarkan informasi dari laman resmi MA, Info Perkara dicantumkan Amar Putusan adalah Dikabulkan Sebagian. Sehingga putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat.
Johan juga menjelaskan bahwa putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 wajib dipatuhi oleh Termohon berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA nomor 1/2011 dinyatakan "Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum."
"Sehingga amar putusan tersebut secara otomatis memerintahkan Presiden selaku Pejabat (Termohon) untuk membatalkan Perpres 75/2019 perihal kenaikan iuran BPJS yang dinilai cacat hukum oleh MA, maka Pepres 75/2019 tidak memiliki kekuatan serta kepastian hukum," terang Johan.
Indra menegaskan, hal terpenting tim Advokasi Amicus menyarankan Presiden RI untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MA RI No 7P/HUM/2019. terhadap Pepres 75/2019 atas Kenaikan Iuran BPJS.
"Dalam hal ini Presiden RI perlu mengambil langkah hukum melalui kebijakan terhadap kenaikan iuran BPJS dengan meninjau kembali dari aspek materi muatan iuran BPJS apakah sudah diperhitungkan secara realistis dalam mewujudkan asas keadilan dan keseimbangan, serta memperhatikan dalam aspek penyusunan perundang undangan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lainya hal ini agar menciptakan asas kepastian hukum dalam menjalankan suatu peraturan yang berlaku," papar Indra.

Share this article
Tim Advokasi Amicus menyarankan Presiden RI untuk menghormati dan melaksanakan Putusan MA RI No 7P/HUM/2019. terhadap Pepres 75/2019 atas Kenaikan Iuran BPJS.