RUU Anti Kejahatan Komunikasi Mendesak di Indonesia

Emrus Sihombing

Emrus Sihombing

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Negara melalui aparat pemerintahan, DPR dan semua elemen masyarakat memerlukan aturan atau regulasi dalam mengatur tata cara berkomunikasi. Sebab, saat ini, dunia komunikasi dan pergaulan sosial di Tanah Air sudah kacau balau.

Dosen Ilmu Komunikasi Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing menyampaikan, bukan hanya dalam tataran etika saja banyak pelanggaran massif dalam berkomunikasi saat ini di Indonesia, tetapi sudah masuk menjadi kejahatan serius. 

Dia menyarankan agar Indonesia segera membahas dan membuat RUU Anti Kejahatan Komunikasi, untuk menanggulangi dan mengatur arus lalulintas komunikasi, tata cara berkomunikasi di dunia media sosial dan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat bangsa.

“Perlu, dan menurut saya sudah mendesak, bangsa kita merumuskan RUU Anti Kejahatan Komunikasi dengan sanksi fisik yang sangat-sangat berat. Dan disertai dengan hukuman sosial lainnya, seperti kerja sosial yang mengenakan seragam khusus,” tutur Emrus Sihombing, Senin (10/2/2020).

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini menyatakan, pemberian sanksi yang berat tersebut sebagai upaya memberikan efek jera pbagi pelaku kejahatan komunikasi.

“Dan sekaligus sebagai lonceng peringatan bagi orang lain, agar tidak sekali-kali memproduksi dan menyebarkan segala bentuk kejahatan komunikasi,” ujar Emrus.

Dia juga menyarankan, supaya dalam rumusan RUU Anti Kejahatan Komunikasi juga mewajibkan mencantumkan nomor KTP atau indentitas lainnya pada setiap akun sosial yang dimiliki.

Emrus menyampaikan, kajiannya itu juga telah disampaikannya dalam pertemuan-pertemuan dan dialog publik maupun di ruang-ruang kelas.

Dalam makalahnya yang berjudul Strategi Menangani Maraknya Kejahatan Komunikasi di Media Sosial, ia menekankan pentingnya pemahaman baru mengenai jenis kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Salah satunya kejahatan Komunikasi masuk dalam kategori itu.

“Mungkin sudah pernah terdengar di telinga kita adanya kejahatan ekonomi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan moral, etika kepatutan, peraturan dan UU bidang ekonomi. Misalnya, aspek perdagangan, keuangan dan sebagainya.  Kejahatan yang sama pasti juga terjadi di semua bidang sosial lainnya, seperti kejahatan bidang komunikasi, saya sebut sebagai kejahatan komunikasi,” tutur Emrus.

Dia melanjutkan, dengan meminjam pengertian kejahatan ekonomi, maka kejahatan komunikasi bisa diartikan sebagai perbuatan memproduksi, mendistribusikan dan atau menyebarkan pesan yang mengandung makna tertentu yang tidak mengindahkan moral, etika kepatutan, peraturan dan UU yang terkait dengan aktivitas komunikasi di ruang publik.

Emrus menyebut, ada banyak contoh kejahatan komunikasi. Misalnya mengubah simbol pada rangkaian kata seperti “D1p4ks4 m3m1l1h p4slon ……”.  “Makna tersampaikan, namun tidak bisa dijerat hukum pidana dan UU ITE,” katanya.

Dia juga mengingatkan, dengan menggunakan simbol-simbol tertentu dengan makna tertentu pula, berpotensi menimbulkan disorder sosial, seperti mengganggu kerukunan  antarumat beragama.

“Misalnya, dengan mengatakan “kepercayaan tetangga sebelah, bla-bla-bla dan seterusnya. Ini kejahatan komunikasi diskriminatif,” tegasnya. 

Jadi, mendiskreditkan aliran nilai dan atau kepecayaan orang lain dengan berbagai kemasan pesan. Misalnya, menggunakan kata kafir yang tidak pada tempatnya.

“Sebab, dari aspek Ilmu Komunikasi, simbol tak bermakna, tetapi manusialah yang memberikan makna terhadap simbol. Dengan demikian, makna bisa dikonstruksi sesuai dengan kepentingan siapa yang memproduksi  pedsan melalui penggunaan simbol tertentu,” tutur Emrus.

Konstruksi makna akan mendorong perilaku sosial dalam suatu masyarakat. Makna mendorong perilaku. Bila kepercayaan orang lain dimaknai sebagai kafir, maka perilaku interaksinya dengan orang lain itu akan unik.

Karena itu, Emrus mendorong ceramah apapun, termasuk siar agama harus menggunakan simbol yang dapat menimbulkan makna yang mendorong perilaku inklusif, bukan ekslusif di tengah masyarakat.

“Karena itu, menurut saya, hoax, ujaran kebencian, menyindir, menyajikan pesan hanya dari satu sisi yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain (doktrin atau ajaran ajaran tertentu), termasuk penggunaan gabungan huruf, angka dan tanda baca yang mempunyai makna tertentu merupakan salah satu bentuk kejahatan komunikasi luar biasa atau extra ordinary crime,” jelasnya.

Sebab dalam pesan hoax, misalnya, sangat didominasi yang bukan fakta dan data, bersifat provokatif, adu domba, acapkali berujung men-delegitimasi institusi formal (misalnya eksistensi lembaga negara), kredibilitas sosok pemimpin yang masih legitimate, dan ajaran atau doktrin agama tertentu.

“Hoax bukan berita. Sangat tidak pantas dipakai kata berita di depan kata hoax. Jadi, tidak ada berita hoax. Yang ada pesan kebohongan alias hoax. Hoax adalah hoax. Kebohongan adalah kebohongan,” ujarnya.

Sedangkan, berita itu berbasis pada fakta, data, bukti yang sudah melalui proses check and recheck secara ketat, yang berfungsi memberi informasi  dan mengurangi ketidakpastian, mendidik dan menghibur khalayak  atau masyarakat.

Sejak dulu hingga tanpa batas waktu ke depan, ia berharap seluruh komponen bangsa Indonesia, tanpa kecuali, apapun profesinya, para aktor sosial termasuk dosen dan tokoh agama, harus bersama-sama mengkomunikasikan pesan yang menimbulkan kebersamaan, kedamaian dan ke-Indonesia-an.

“Ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, semua pihak harus menggelorakan komunikasi beradab yang inklusif dan pluralis di sosial media, ruang-ruang publik, ruang kuliah, ruang ceramah agama, dan sebagainya,” ujar Emrus.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.