JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Negara melalui aparat pemerintahan, DPR dan semua elemen masyarakat memerlukan aturan atau regulasi dalam mengatur tata cara berkomunikasi. Sebab, saat ini, dunia komunikasi dan pergaulan sosial di Tanah Air sudah kacau balau.
Dosen Ilmu Komunikasi Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing menyampaikan, bukan hanya dalam tataran etika saja banyak pelanggaran massif dalam berkomunikasi saat ini di Indonesia, tetapi sudah masuk menjadi kejahatan serius.
Dia menyarankan agar Indonesia segera membahas dan membuat RUU Anti Kejahatan Komunikasi, untuk menanggulangi dan mengatur arus lalulintas komunikasi, tata cara berkomunikasi di dunia media sosial dan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat bangsa.
“Perlu, dan menurut saya sudah mendesak, bangsa kita merumuskan RUU Anti Kejahatan Komunikasi dengan sanksi fisik yang sangat-sangat berat. Dan disertai dengan hukuman sosial lainnya, seperti kerja sosial yang mengenakan seragam khusus,” tutur Emrus Sihombing, Senin (10/2/2020).
Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner ini menyatakan, pemberian sanksi yang berat tersebut sebagai upaya memberikan efek jera pbagi pelaku kejahatan komunikasi.
“Dan sekaligus sebagai lonceng peringatan bagi orang lain, agar tidak sekali-kali memproduksi dan menyebarkan segala bentuk kejahatan komunikasi,” ujar Emrus.
Dia juga menyarankan, supaya dalam rumusan RUU Anti Kejahatan Komunikasi juga mewajibkan mencantumkan nomor KTP atau indentitas lainnya pada setiap akun sosial yang dimiliki.
Emrus menyampaikan, kajiannya itu juga telah disampaikannya dalam pertemuan-pertemuan dan dialog publik maupun di ruang-ruang kelas.
Dalam makalahnya yang berjudul Strategi Menangani Maraknya Kejahatan Komunikasi di Media Sosial, ia menekankan pentingnya pemahaman baru mengenai jenis kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Salah satunya kejahatan Komunikasi masuk dalam kategori itu.
“Mungkin sudah pernah terdengar di telinga kita adanya kejahatan ekonomi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan moral, etika kepatutan, peraturan dan UU bidang ekonomi. Misalnya, aspek perdagangan, keuangan dan sebagainya. Kejahatan yang sama pasti juga terjadi di semua bidang sosial lainnya, seperti kejahatan bidang komunikasi, saya sebut sebagai kejahatan komunikasi,” tutur Emrus.
Dia melanjutkan, dengan meminjam pengertian kejahatan ekonomi, maka kejahatan komunikasi bisa diartikan sebagai perbuatan memproduksi, mendistribusikan dan atau menyebarkan pesan yang mengandung makna tertentu yang tidak mengindahkan moral, etika kepatutan, peraturan dan UU yang terkait dengan aktivitas komunikasi di ruang publik.
Emrus menyebut, ada banyak contoh kejahatan komunikasi. Misalnya mengubah simbol pada rangkaian kata seperti “D1p4ks4 m3m1l1h p4slon ……”. “Makna tersampaikan, namun tidak bisa dijerat hukum pidana dan UU ITE,” katanya.
Dia juga mengingatkan, dengan menggunakan simbol-simbol tertentu dengan makna tertentu pula, berpotensi menimbulkan disorder sosial, seperti mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Misalnya, dengan mengatakan “kepercayaan tetangga sebelah, bla-bla-bla dan seterusnya. Ini kejahatan komunikasi diskriminatif,” tegasnya.
Jadi, mendiskreditkan aliran nilai dan atau kepecayaan orang lain dengan berbagai kemasan pesan. Misalnya, menggunakan kata kafir yang tidak pada tempatnya.
“Sebab, dari aspek Ilmu Komunikasi, simbol tak bermakna, tetapi manusialah yang memberikan makna terhadap simbol. Dengan demikian, makna bisa dikonstruksi sesuai dengan kepentingan siapa yang memproduksi pedsan melalui penggunaan simbol tertentu,” tutur Emrus.
Konstruksi makna akan mendorong perilaku sosial dalam suatu masyarakat. Makna mendorong perilaku. Bila kepercayaan orang lain dimaknai sebagai kafir, maka perilaku interaksinya dengan orang lain itu akan unik.
Karena itu, Emrus mendorong ceramah apapun, termasuk siar agama harus menggunakan simbol yang dapat menimbulkan makna yang mendorong perilaku inklusif, bukan ekslusif di tengah masyarakat.
“Karena itu, menurut saya, hoax, ujaran kebencian, menyindir, menyajikan pesan hanya dari satu sisi yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain (doktrin atau ajaran ajaran tertentu), termasuk penggunaan gabungan huruf, angka dan tanda baca yang mempunyai makna tertentu merupakan salah satu bentuk kejahatan komunikasi luar biasa atau extra ordinary crime,” jelasnya.
Sebab dalam pesan hoax, misalnya, sangat didominasi yang bukan fakta dan data, bersifat provokatif, adu domba, acapkali berujung men-delegitimasi institusi formal (misalnya eksistensi lembaga negara), kredibilitas sosok pemimpin yang masih legitimate, dan ajaran atau doktrin agama tertentu.
“Hoax bukan berita. Sangat tidak pantas dipakai kata berita di depan kata hoax. Jadi, tidak ada berita hoax. Yang ada pesan kebohongan alias hoax. Hoax adalah hoax. Kebohongan adalah kebohongan,” ujarnya.
Sedangkan, berita itu berbasis pada fakta, data, bukti yang sudah melalui proses check and recheck secara ketat, yang berfungsi memberi informasi dan mengurangi ketidakpastian, mendidik dan menghibur khalayak atau masyarakat.
Sejak dulu hingga tanpa batas waktu ke depan, ia berharap seluruh komponen bangsa Indonesia, tanpa kecuali, apapun profesinya, para aktor sosial termasuk dosen dan tokoh agama, harus bersama-sama mengkomunikasikan pesan yang menimbulkan kebersamaan, kedamaian dan ke-Indonesia-an.
“Ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, semua pihak harus menggelorakan komunikasi beradab yang inklusif dan pluralis di sosial media, ruang-ruang publik, ruang kuliah, ruang ceramah agama, dan sebagainya,” ujar Emrus.

Share this article
Indonesia segera membahas dan membuat RUU Anti Kejahatan Komunikasi, untuk menanggulangi dan mengatur arus lalulintas komunikasi, tata cara berkomunikasi di dunia media sosial dan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat bangsa.