JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pada 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merehabilitasi 1.679 gedung sekolah dan 179 bangunan madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Memang, sejak 2019, Kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono itu mendapat tugas tambahan untuk merehabilitasi atau merenovasi sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pasar dan membangun sarana prasarana olahraga.
Menteri Basuki Hadimuljono, mengatakan Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian PUPR untuk menggelar percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia. Rehabilitasi sekolah dan madrasah bertujuan untuk mendukung fokus pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Dengan tanggung jawab yang semakin besar tersebut, Kementerian PUPR harus mempertajam program dengan fokus pada belanja modal yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk itu kapasitas membelanjakan uang negara harus terus ditingkatkan agar output yang diperoleh berkualitas,” kata Menteri Basuki.
Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya. Acuannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43/2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp 6,5 triliun. Sebesar Rp 3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah dan Rp 769,1 miliar untuk madrasah.
Terdapat beberapa kriteria untuk sekolah dan madrasah yang akan direhabilitasi Kementerian PUPR. Untuk dua tahun mendatang, sekolah dan madrasah yang prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126/2017.
Selanjutnya, prioritas untuk sekolah negeri, tanah milik Pemerintah Daerah dan bersedia menerima aset, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak ada sumber pendanaan lain, dan masuk kategori rusak berat sesuai verifikasi Kementerian PUPR.

Share this article
Anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp 6,5 triliun.