JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Carut marut penanganan pangan di Indonesia hingga saat ini lantaran belum jua terbentuknya Badan Pangan Nasional
(BPN).
Begitu dikatakan anggota DPR, drh Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
"Kami mendesak pemerintah segera bentuk badan pangan nasional,” ujar Slamet.
Menurut Slamet, BPN merupakan kewajiban pemerintah yang harus direalisasikan sesuai amanah UU.
"Pembentukan BPN ini sudah lambat sekitar tujuh tahun, padahal dari segi aturan paling lambat dua tahun dari sejak diundangkan,” tegasnya.
Slamet menjelaskan, komisi IV DPR sebagai mitra kerja, punya kewajiban mengingatkan pemerintah.
"Kita tidak punya kepentingan soal terkait siapa yang akan menduduki jabatan di BPN itu. Cuma saya ingatkan pemerintah bahwa pemerintah punya kewajiban itu," tegasnya.

Share this article
Pembentukan BPN ini sudah lambat sekitar tujuh tahun padahal dari segi aturan paling lambat dua tahun dari sejak diundangkan