JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kekurangan perumahan (backlog) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi masalah yang belum teratasi sepenuhnya oleh pemerintah.
Pada 2019 ini di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terdapat 60.471 unit backlog kepemilikan dan 32.617 unit backlog hunian.
Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun rumah susun berbasis komunitas yang ditujukan bagi profesi tertentu, misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri. Program lainnya adalah penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan, pembangunan perumahan berbasis komunitas untuk komunitas profesi tertentu yang belum pernah mendapatkan program subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Salah satu perumahan yang akan dibangun dan disiapkan untuk ASN, TNI dan Polri adalah Rumah Susun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara serta revitalisasi Rusun Lantamal XIII dan Rusun Lanud Tarakan.
Rusun BPK RI dibangun mulai 23 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019 oleh SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kalimantan Utara. Jumlahnya 42 unit dengan tipe 36 dan dapat menampung 168 jiwa. Saat ini pengerjaan proyek dengan biaya APBN sebesar Rp 18,9 miliar itu telah mencapai 89,69 persen. Kontraktor konstruksi Rusun BPK RI di Kaltara ini adalah PT Karuniaguna Inti Semesta.
Sedangkan proyek revitalisasi Rusun Lantamal XIII dan Rusun Lanud Tarakan tipe 45 sebanyak 35 unit dilaksanakan dengan biaya APBN sebesar Rp 18,9 miliar. Waktu pelaksanaan revitalisasi Rusun Lantamal XIII dimulai pada 4 November 2019 hingga 31 Desember 2019 dan Rusun Lanud Tarakan pada 13 November 2019 hingga 31 Desember 2019. Saat ini revitalisasi keduanya sudah mencapai 100 persen.
Dukungan Kementerian PUPR juga diberikan kepada MBR melalui penyaluran BSPS untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kalimantan Utara. Setiap unit rumah yang dibedah akan mendapatkan alokasi untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta.
Bedah rumah dilakukan dengan memerhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang.
Share this article
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan, pembangunan perumahan berbasis komunitas untuk komunitas profesi tertentu yang belum pernah mendapatkan program subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.