Tidak Ada Saksi yang Diistimewakan dalam Kasus Hotel Kuta Paradiso

Notaris Nilawati memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Hotel Kuta Paradiso (Istimewa)

Notaris Nilawati memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Hotel Kuta Paradiso (Istimewa)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen pada akta otentik yang dilakukan terdakwa Harijanto Karjadi, Selasa (10/12/2019) terdapat cerita unik. 

Ketika saksi notaris batuk karena ditekan oleh pembela Harijanto, secepatnya Ketua Majelis Hakim Soebandi menawarkan air minum dengan meminta kepada pengunjung sidang. 

Saksi Nilawati terlihat tertekan oleh pertanyaan-pertanyaan penasihat hukum terdakwa yang meminta pendapat atau penilaian pribadi saksi selaku notaris. Akibat pertanyaan itu, Nilawati terbatuk-batuk. 

Hakim Soebandi pun meminta sidang diskors walaupun akhirnya tidak jadi. Soebandi juga meminta air kepada pengunjung untuk diberikan kepada Nilawati karena suaranya hampir hilang. 

''Sidang ini tidak untuk membentak-bentak orang. Kita harus jaga dan harus membuat nyaman saksi atau siapa saja saat sidang,'' kata Soebandi. 

Kisah ketua hakim menawarkan minum kepada saksi itu membantah jika Pengadilan Negeri Denpasar mengistimewakan saksi tertentu dan menganaktirikan yang lain. 

Dalam persidangan, Ketua Tim Jaksa Ketut Sujaya menghadirkan tiga saksi yakni notaris I Gusti Ayu Nilawati dan dua stafnya.  

''Saya sudah mengenal terdakwa sejak 1996 karena terdakwa sudah berhubungan dengan notaris Nilawati untuk berbagai kepentingan perusahaan. Saya hanya mengeluarkan akta atas dua peristiwa. Pertama soal RUPS yang sudah ada tanda tangan terdakwa sebagai direktur utama dari Kasus piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang membawahi Hotel Kuta Paradiso,'' jelas Nilawati di persidangan.

Nilawati dalam kesaksiannya mengaku hanya membuat akta notaris, mengeluarkan akta dari RUPS. Semua penelitian dan prosedur dilakukan, dan di dalamnya ada tanda tangan terdakwa. Kedua, akta jual beli saham PT GWP, dari RUPS itu ada keputusan menjual saham. Dalam akta kedua ini diketahui Karjadi dan Sri Karjadi. Nilawati mengaku peran terdakwa ada di RUPS yang ditandatangani terdakwa selaku direktur utama. 

''Saham dijual adalah kelanjutan dari RUPS yang ditandatangani terdakwa. Saya hanya mengeluarkan akta. Tidak lebih dari itu,'' kata Nilawati dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/12/2019). 

Nilawati membantah pembuatan akta itu karena adanya tekanan dari berbagai pihak. Menurutnya, pengeluaran akta itu sudah sesuai dengan prosedur. 

Dia mengatakan, terdakwa yang menyatakan keputusan rapat itu sah dan terdakwa juga yang teken keputusan RUPS. Proses itu sudah standar RUPS. 

''Jual beli saham dibuat berdasarkan RUPS. Jadi tidak ada masalah,'' katanya.

Penjelasan saksi fakta justru tidak memuaskan terdakwa Harijanto yang melalui penasihat hukumnya meminta Nilawati dihadirkan kembali pada persidangan lanjutan. Guna mencocokkan dokumen yang dipegang Nilawati dan PT GWP. Permohonan itu pun disetujui hakim dan jaksa. 

Terjadinya kasus itu berawal dari terdakwa Harijanto bersama saudaranya Hartono Karjadi (DPO) menandatangani akta perjanjian pemberian kredit antara PT. GWP yang  diwakili terdakwa melalui bank sindikasi (bank konsorsium). PT. GWP mendapat pinjaman USD 17.000.000. Pinjaman itu dipakai untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso milik terdakwa. 

Sebagai jaminan pinjaman, terdakwa menjaminkan tiga sertifikat tanah, gadai saham atas nama Harijanto Karjadi di PT. GWP, gadai saham atas nama Hermanto Karjadi dan gadai saham atas nama Hartono Karjadi.

Harijanto telah melakukan praktik manipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama kakaknya Hartono. Dalam dugaan praktik ini, bank sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah.

Jaksa telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu pasal 226 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.