JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Sejumlah tokoh masyarakat tetap ingin agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), merki proses uji materiil masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tegaskan, posisi kami tidak berubah. Seperti tanggal 26 September yang lalu. Kami mendorong tetap ada Perppu bagaimanapun caranya," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Savitri usai pertemuannya dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Senin (11/11/2019) malam.
Menurut Bivitri, Perppu tidak ada kaitannya dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, meski proses persidangan masih terus berjalan.
"Perppu dan Keputusan MK itu tidak ada hubungannya. Saya rasa Pak Menko juga paham. Kami enggak perlu mengajari Pak Menteri lagi karena dulu kan mantan Ketua MK," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD menyatakan, bahwa Presiden Joko Widodo belum memutuskan mengelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Belum akan, karena sedang diuji oleh MK. Nah itulah hadirin sekalian perjalanan tentang Perppu ini," ucap Mahmud MD.
Selain Bivitri, pakar dan tokoh lain yang juga hadir dalam pertemuan dengan Mahfud MD di antaranya Romo Magnis Suseno dan Emil Salim.
"Jadi posisinya tidak sebebas kami-kami yang ada di luar ini yang masih bisa terus mendorong keluarnya Perppu KPK," lanjut Bivitri.

Share this article
Perppu tidak ada kaitannya dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, meski proses persidangan masih terus berjalan. "Perppu dan Keputusan MK itu tidak ada hubungannya. Saya rasa Pak Menko juga paham. Kami enggak perlu mengajari Pak Menteri lagi karena dulu kan mantan Ketua MK," jelas pakar hukum tata negara Bivitri Savitri usai pertemuannya dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Senin (11/11/2019) malam.