Pertanyaan-pertanyaan Penting di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi- Aktivitas sehari-hari di kantor BPJS Kesehatan/Republika.co.id

Ilustrasi- Aktivitas sehari-hari di kantor BPJS Kesehatan/Republika.co.id

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM — Kenaikan iruan BPJS Kesehatan yang sudah diresmikan lewat Perpres 75/2019 merupakan "solusi mundur”, sehingga Perpres itu berpotensi untuk di-uji materiil oleh peserta yang kecewa atas kebijakan ini.  

Demikian tanggapan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan atas ditekennya Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 tersebut oleh Presiden Jokowi.

Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, menyatakan, dalam UU SJSN yang patut diperhatikan oleh Pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yaitu Dalam Pasal 27 ayat (3). Disebutkan bahwa besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala. Penjelasan Pasal tersebut, pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

"Menjadi pertanyaan apakah perkembangan kebutuhan ini terkait dengan kebutuhan peserta tersebut? Apakah tinjauan berkala benar sudah dilakukan? Namun bagaimanakah hasilnya? Bentuk kajiannya seperti apa? Melihat banyaknya kalangan menolak kenaikan iuran justru momentum ini bukan merupakan kebutuhan dari peserta,” terang Johan.

Menurut dia, justru peserta lebih tenang bila pelayanan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan ditingkatkan dari sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan sebagaiman ditegaskan pada Pasal 24 ayat (3) UU SJSN.

Perlu diketahui juga, bahwa mengenai pelayanan kesehatan ini merupakan manfaat dari  jaminan kesehatan yang ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU SJSN. Kemudian mengenai pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam Pasal ini meliputi pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah dan operasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

"Sehingga kata kunci dalam Pasal 22 ayat (1) UU SJSN adalah kehati-hatian dalam pelayanan kesehatan sehingga antara penambahan atau pengurangan manfaat bahkan kenaikan iuran dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan tidak merugikan peserta,” ujar Johan lewat keterangan resminya.

Dalam UU BPJS dapat dikaji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan asas dan tujuan dari UU BPJS. Adapun asas yang dimaksud adalah asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2 UU BPJS). Asas kemanusiaan terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas manfaat terkait dengan operasional dalam pengelolaan yang efektif dan efisien serta asas  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bersifat idiil.

Sedangkan tujuan dari UU BPJS adalah terwujudnya kebutuhan dasar hidup. Yang dimaksud kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 3 UU BPJS).

Kemudian dapat dikaji lebih lanjut apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan prinsip dalam UU BPJS Kesehatan (Pasal 4).  Adapun terkait defisit BPJS Kesehatan, seharusnya tidak terjadi apabila benar-benar terlaksana prinsip kehati-hatian (pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib) dan prinsip akuntabilitas (pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan).

Kemudian ia menambahkan, mengenai kewajiban BPJS Kesehatan dalam UU BPJS ditegaskan dua hal terkait keuangan yaitu BPJS Kesehatan wajib mengembangkan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta dan memberikan manfaat kepada seluruh peserta  sesuai dengan UU tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional (Pasal 13 UU BPJS).

“Sehingga dapat dikaji juga apakah kewajiban BPJS Kesehatan sudah dimaksimalkan dengan baik demi kepentingan dan manfaat peserta atau apakah kenaikan iuran merupakan bagian dari kepentingan dan manfaat peserta, perlu dikaji kembali,” tambah Johan.

Idealnya, sebelum melakukan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah mempertimbangkan segala masukan dari publik seluas-luasnya khususnya terhadap kenaikan iuran ini agar tidak mengabaikan asas dan tujuan UU BPJS itu sendiri.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.