JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Setidaknya ada tiga arahan utama Presiden Jokowi untuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat diperkenalkan pagi tadi di veranda Istana Merdeka, Jakarta. Yaitu reformasi otonomi daerah, pendataan KTP-el, serta kepastian hukum untuk investasi di daerah.
Tito mengaku akan berkoordinasi dengan internal dulu.
"Ya saya paham apa yang dimaksud dengan beliau (Presiden Joko Widodo), saya tentu harus melakukan koordinasi internal dulu. Besok kan rencananya ada paparan dari eselon 1," kata Tito usai serah terima jabatan Mendagri periode 2019-2024 di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Setelah itu koordinasi dengan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, dan juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Tito menjelaskan, koordinasi dengan dua lembaga ini penting sebab untuk melakukan investasi ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi.
"Keamanan itu nomor satu, kemudahan untuk perizinan, kemudian kepastian hukum, infrastruktur. Ini cukup kompleks, salah satunya memang data kependudukan itu menyangkut soal perizinan terutama," jelasnya.
Terkait perizinan investasi, Tito menginginkan adanya keseragaman kepatuhan dari hulu ke hilir.
"Jangan sampai nanti yang di pusat berbicara, kemudian yang di daerah kebijakannya lain lagi, kemudian di tingkat satu lain dua lain lagi. Itulah fungsi daripada pemda. Sekali lagi Kementerian Dalam Negeri menyesuaikan kebijakan antara pusat dan daerah dengan spirit utamanya adalah mempermudah iklim investasi," ujarnya.
Hal berikutnya yang tak kalah penting menurut Tito, sesuai pesan Presiden Jokowi, mengubah kultur pemerintahan baik di tingkat daerah maupun pusat agar lebih bersifat melayani.
"Bukan kultur feodalistik, itu yang ditekankan beliau," tuturnya.

Share this article
Setidaknya ada tiga arahan utama Presiden Jokowi untuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat diperkenalkan pagi tadi di veranda Istana Merdeka, Jakarta. Yaitu reformasi otonomi daerah, pendataan KTP-el, serta kepastian hukum untuk investasi di daerah.