JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Era kepemimpinan Joko Widodo lima tahun pertama dianggap memberi dampak buruk pada kehidupan demokrasi Indonesia.
Di pembuka bulan ini, media analisis theconversation.com mempublikasikan pendapat dua peneliti politik dari Australian National University di Canberra, Australia, Edward Aspinall dan Marcus Mietzner. Mereka mengatakan, demokrasi Indonesia berada pada titik terendahnya. Penyebab terbesarnya adalah adalah kepemimpinan Jokowi.
Kamis 26 September 2019, Jokowi menyuarakan komitmennya terhadap demokrasi saat menerima para tokoh agama di Istana Merdeka, Jakarta. Sayangnya, pernyataan itu langsung disusul penangkapan terhadap dua aktivis. Pertama adalah penangkapan atas pembuat film dokumenter pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, yang dilakukan aparat dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan Polda Metro Jaya terhadap aktivis, musisi juga mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu. Ia ditangkap pada Jumat (27/9/2019) pagi. Dari aktivitasnya di Twitter diketahui bahwa Ananda ditangkap sekitar waktu subuh. Penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpunnya lewat media sosial dan disalurkan untuk mendukung gerakan mahasiswa menentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR.
Dua penangkapan ini sangat disesalkan oleh publik luas, seperti tertangkap dalam pembicaraan netizen di media sosial. Apalagi, penangkapan kepada Dandhy dan Ananda terjadi setelah mahasiswa di Kendari tertembak mati di tengah demonstrasi.
Di antara sejumlah keputusan Jokowi yang dianggap memperburuk demokrasi adalah mendukung pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kecemasan terhadap tumbuh kembang demokrasi Indonesia juga dipicu sikap represif aparat keamanan terhadap rentetan demonstrasi di berbagai kota yang menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Banyak di antara demonstran yang mengalami penganiayaan berat hingga luka parah, diinterogasi tanpa kejelasan, bahkan kekerasan aparat juga menimpa para wartawan di berbagai daerah. Selain itu, pemerintah mengancam sanksi untuk pimpinan universitas yang mahasiswanya terlibat unjuk rasa.
Kebijakan pemerintah yang kurang tepat dalam era kebebasan berpendapat tercermin lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Walau dalih pemerintah adalah untuk menutup celah bagi tumbuhnya organisasi anti-Pancasila seperti HTI, namun prosedur yang cacat menjadi catatan kritis akibat pengebirian hak berorganisasi itu tidak melewati proses peradilan.
Satu lagi yang cukup disorot, khususnya oleh para pegiat HAM di Indonesia, adalah kebijakan Presiden dalam Peraturan Presiden (Perpres) 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI karena dianggap bertabrakan dengan semangat reformasi.
Menarik juga untuk menyimak pandangan tokoh oposisi, Rizal Ramli, terkait UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang sudah ia dengungkan jauh hari sebelumnya. Ia menilai UU tersebut sudah mengarah pada pemberangusan demokrasi karena berisi banyak pasal karet, sehingga harus direvisi.
"Jika memang UU ITE digunakan untuk memerangi kejahatan keuangan, kejahatan terorisme, kejahatan seksual lewat internet dan kejahatan elektronika lainnya, kami setuju. Akan tetapi kami tidak setuju jika UU tersebut untuk memberangus demokrasi," tegas Rizal saat berada di Semarang, pada awal Maret 2019.
Sementara kalangan juga meyakini, kebebasan menyatakan pendapat di era Jokowi lima tahun terakhir kian terdegradasi akibat pengelompokan alias polarisasi yang kental yang dipelopori kelompok-kelompok pendukung pemerintah. Di media sosial, orang-orang ini bebas berpendapat semaunya bahkan berani membuka data pribadi orang-orang yang mereka anggap tidak sealiran. Hukum seolah tidak mampu menjamah mereka.
Bukti paling kentara adalah kasus Ulin Yusron, yang dikenal sebagai simpatisan Jokowi di dua kali Pilpres. Ulin menyebarkan data pribadi dua orang yang dianggapnya mengancam Jokowi pada bulan Mei lalu via akun Twitter pribadinya. Padahal, berdasar Pasal 58 UU 24/2013 atas perubahan UU 23/2006 tentang Adminduk, pembukaan informasi data kependudukan hanya bisa dilakukan instansi-instansi negara tertentu seperti Kemendagri dan Kepolisian, untuk pelayanan negara. Tuduhan Ulin pun terbukti tidak benar. Ia hanya merasa perlu meminta maaf dan kasusnya sampai sekarang mengendap.
Abainya pemerintah terhadap aspirasi civil society berjalan seiring dengan ketidakpedulian "wakil rakyat" di DPR RI. Ini terlihat dari terpilihnya sosok kontroversial, Irjen Pol Firli Bahuri, menjadi Ketua KPK berdasarkan keputusan aklamasi 56 anggota Komisi III DPR RI pada Jumat dini hari (13/9/2019). Sinyal pelemahan KPK semakin nyaring terdengar setelah DPR RI dan pemerintah seiya sekata untuk mengesahkan revisi UU KPK. Dan per kemarin (Kamis, 18/10/2019), revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK.
Dikutip dari Antara sesaat lalu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mengelola keseimbangan antara stabilitas dengan demokrasi. Hal ini ia katakan menanggapi kabar bahwa indeks kebebasan berpendapat Indonesia dalam lima tahun terakhir sudah tidak lagi dalam level bebas.
"Cara menyikapi dan mempersepsi situasi berbeda, pemerintah berpaya mengelola stabilitas dengan demokrasi karena di satu sisi tuntutan demokrasi luar biasa, apalagi dengan pertumbuhan media luar biasa, tapi sulit mengelola stabilitas dengan demokrasi," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengutip situs freedomhouse.org, menyatakan indeks kebebasan berpendapat Indonesia tidak di level bebas sejak tahun 2014. Hingga saat ini, menurut situs tersebut, belum ada kemajuan Indonesia dalam sektor kebebasan berpendapat. Elsam berpendapat ada andil pemerintahan Jokowi dalam kemunduran tersebut.
Dua hari lagi, Jokowi-Maruf Amin dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Bagaimana nasib demokrasi Indonesia di periode kedua pemerintahan Jokowi mungkin bisa terprediksi dari kenyataan-kenyataan di atas.
Indikasi-indikasi tersebut semakin memperkuat urgensi agar kelompok-kelompok sipil yang masih independen untuk segera mengkonsolidasikan diri. Apalagi, kekuatan-kekuatan politik yang tadinya berseteru dalam perhelatan Pemilu sedang asyik-masyuk dalam kompromi tingkat tinggi menyambut halaman baru kepemimpinan Jokowi.

Share this article
Abainya pemerintah terhadap aspirasi civil society berjalan seiring dengan ketidakpedulian "wakil rakyat" di DPR RI.