JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Titik api di berbagai wilayah Indonesia seperti di Sumatera, Kalimantan, dan pulau Jawa masih terjadi hingga satu pekan terakhir.
Anggota DPR dari Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin menilai hal ini menunjukkan penyelesaian kebakaran hutan dan lahan hingga kini belum rampung meskipun sudah mulai memasuki musim penghujan. Pem
AYO BACA : Kepala BNPB Dorong Metode Pentahelix Cegah Karhutla
Legislator Sulawesi Selatan II ini menyoroti bahwa penanggulangan karhutla secara terus menerus setiap tahunnya ternyata tidak ada memberi efek jera terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.
“Perusahaan pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan menurut data KLHK hingga saat ini 9.905 perusahaan. Hanya 22 persen saja sekitar 2.179 pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla sampai September 2019," terang Akmal.
AYO BACA : Wartawan dan Mahasiswa Galang Dana Beli Masker untuk Korban Karhutla
Menurut dia, regulasi ketat dari pemerintah berupa kewajiban perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan dan perkebunan untuk menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) pencegahan kebakaran hutan, serta memfasilitasi kelompok masyarakat peduli api (MPA) banyak yang tidak diemplentasikan.
Lemahnya penerapan sangsi pelanggaran terhadap pelaku usaha kehutanan dan perkebunan membuat perusahaan asing maupun dalam negeri kurang menghormati aturan yang berlaku.
‘Yang sudah nampak disegel 64 perusahaan di mana 20-nya asing akibat pelanggaran. Jangan informasi penyegelan perusahan-perusahaan ini hanya menjadi simbol kinerja, namun titik-titik kebakaran masih saja terus muncul baru di berbagai wilayah Indonesia khususnya pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan," tengarainya.
Ia menegaskan, diperlukan penyelesaian yang tuntas untuk meminimalisir kebakaran ini, sampai tidak ada lagi muncul asap yang mengganggu negara lain.
AYO BACA : Gubernur Anies Kirim 65 Orang ke Wilayah Bencana Karhutla

Share this article
Penanggulangan karhutla secara terus menerus setiap tahunnya ternyata tidak ada memberi efek jera terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.