JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan non aktif Muhammad Romahurmuziy akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi.
''Kami akan mengajukan banding,'' kata Maqdir Ismail selaku penasehat hukum Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Menurutnya, salah satu permasalahan yang menjadi landasan mengajukan banding adalah terdapat kontradiksi antara putusan praperadilan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
Putusan praperadilan menyebutkan bahwa kewenangan memeriksa keabsahan penyelidikan serta penangkapan terutama yang berhubungan dengan penyadapan bukanlah kewenangan praperadilan. Namun dalam putusan sela disebutkan bahwa hal itu menjadi kewenangan praperadilan.
''Timbulnya kontradiksi tersebut harus dicari kebenarannya melalui proses banding. Karena bagaimanapun juga penegakan hukum ini untuk menegakkan hukum, mencari kebenaran dan keadilan, itu yang kita harapkan dari proses ini,'' jelas Maqdir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Rommy.
''Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima,'' ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang dibacakan Rommy maupun tim penasihat hukumnya pada Senin (23/9/2019). Sidang dilanjutkan pada 16 Oktober 2019 dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi.
Rommy sendiri didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Pemberian suap terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Share this article
Ketum PPP non aktif Muhammad Romahurmuziy akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak eksepsi.